MEDAN ,SUARASUMUTONLINE.ID — Sorotan publik terhadap sumber pendanaan film dokumenter Pesta Babi kini memantik perdebatan nasional. Pertanyaan tentang transparansi dana produksi film independen menjadi isu yang ramai dibahas berbagai kalangan, bahkan mendapat perhatian dari petinggi negara. Namun di tengah hiruk pikuk tersebut, muncul pertanyaan besar dari masyarakat sipil, apakah perhatian negara sudah benar-benar berpihak pada persoalan yang lebih menyentuh kepentingan rakyat dan lingkungan hidup?
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menilai negara seharusnya tidak hanya fokus mempertanyakan sumber dana produksi sebuah film dokumenter, tetapi juga wajib memberikan perhatian serius terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan lindung oleh oknum aparat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ariswan menyampaikan bahwa dugaan penguasaan lahan yang sebagian masuk kawasan hutan lindung oleh oknum Kapolsek merupakan persoalan yang jauh lebih mendesak untuk diusut secara terbuka dan transparan.
“Kalau negara bisa mempertanyakan dari mana biaya produksi sebuah film dokumenter, maka negara juga harus berani mempertanyakan dari mana sumber dana seorang oknum aparat bisa menguasai lahan yang sebagian masuk kawasan hutan lindung. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan masa depan lingkungan hidup,” tegas Ariswan, Jumat (21/5).
Menurutnya, dugaan penguasaan kawasan hutan lindung tidak boleh dianggap persoalan biasa. Sebab, kerusakan hutan berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, bencana ekologis, dan kerugian negara yang nilainya sangat besar.
Ariswan mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Propam Polri dan PPATK, segera melakukan penelusuran aliran dana, penyelidikan, serta penyidikan terhadap dugaan tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui dari mana sumber dana untuk menguasai lahan tersebut.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap oknum yang memiliki kekuasaan. Negara harus hadir secara adil,” ujarnya.
Pernyataan Ariswan muncul setelah mencuatnya pemberitaan mengenai pengembalian kawasan hutan lindung yang sebelumnya diduga digarap oknum Kapolsek di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dalam kasus itu, publik menyoroti minimnya keterbukaan terkait proses penindakan, pemulihan kawasan hutan, hingga dugaan kerugian negara.
Di sisi lain, masyarakat juga membandingkan kasus tersebut dengan penanganan perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang menyeret pihak lain hingga divonis hukuman berat dan dibebani uang pengganti ratusan miliar rupiah.
Ariswan menilai perbedaan penanganan kasus inilah yang memunculkan keresahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kesetaraan hukum di Indonesia.
“Ketika masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan hukum, maka kepercayaan publik bisa runtuh. Negara tidak boleh membiarkan munculnya kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat harus turun tangan memastikan seluruh dugaan pelanggaran kawasan hutan diproses secara profesional tanpa intervensi.
Menurut Ariswan, isu lingkungan hidup bukan sekadar persoalan lokal, tetapi sudah menjadi perhatian nasional dan internasional. Karena itu, pemerintah diminta lebih serius menjaga kawasan hutan lindung daripada sibuk memperdebatkan kontroversi film dokumenter.
“Kerusakan hutan itu nyata. Dampaknya dirasakan rakyat setiap hari. Banjir, longsor, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat, semua berawal dari rusaknya kawasan hutan. Ini yang seharusnya menjadi perhatian utama negara,” tutupnya.
Penulis : Ariswan









