PT KAI Dukung Penuh Pembangunan Kembali Jembatan Gang Damai

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala PT KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, menyampaikan rencana pembangunan jembatan pengganti di kawasan Gang Damai, Jalan Adi Sucipto, Medan Polonia, saat ini dalam tahap pembahasan teknis dan administratif. Pihaknya memastikan dukungan penuh terhadap realisasi proyek tersebut.

“Saat ini dalam tahap pembahasan teknis dan administratif. Kami memastikan akan mendukung sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026). Pertemuan itu juga turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra serta Anggota DPRD Medan H.T. Bachrumsyah.

Dalam pertemuan tersebut, pembangunan jembatan pengganti menjadi salah satu pembahasan utama, mengingat kondisi jembatan sebelumnya yang telah ambruk sejak 2024.

Baca Juga :  "Jangan Tumpul Keatas", PERMADA Desak Inspektorat Langkat Audit Rangkap Jabatan

Selama ini, warga termasuk pelajar, terpaksa menyeberangi Sungai Deli melalui pipa air dengan risiko tinggi, yang bahkan dijuluki sebagai “jembatan maut”.

Jembatan tersebut direncanakan dibangun di lintas nonaktif Medan–eks Pancur Batu, yang merupakan aset resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Oleh karena itu, pelaksanaannya akan menggunakan skema kerja sama pengelolaan aset dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Persetujuan ini menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat akan akses penyeberangan yang aman, sekaligus bagian dari upaya menghadirkan infrastruktur yang lebih layak.

Sebelumnya, Pemko Medan secara resmi telah menyurati PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memohon pinjam pakai lahan dan aset di lokasi jembatan roboh di Gang Damai, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagai langkah percepatan pembangunan kembali jembatan tersebut.

Baca Juga :  " Pekan Depan, Mahasiswa Demo Kejaksaan Sumut, Minta Tetapkan Tersangka Mutaqqin Hasyimi"

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferry Ichsan, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penandatanganan surat oleh wali kota menjadi titik awal penting dalam proses pembangunan kembali jembatan yang sebelumnya merupakan jalur rel kereta api.

Dengan adanya rencana pembangunan ini, warga diharapkan tidak lagi harus mempertaruhkan keselamatan saat beraktivitas sehari-hari, khususnya saat menyeberangi Sungai Deli.

Selain itu, kawasan tersebut juga memiliki nilai historis sebagai bagian dari jalur lama peninggalan masa kolonial yang pernah berperan penting dalam transportasi dan distribusi komoditas di Kota Medan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Lapas Binjai Razia Gabungan dan Tes Urine 150 WBP
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Dikerjakan Dini Hari, Pekerjaan Proyek Bahu Jalan di Kelurahan Cemara Lubuk Pakam di Duga Tanpa Papan Informasi
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Ribuan Warga Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Tapian Dolok, Pemkab Simalungun Gelar Sunatan Massal dan Pasar Murah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 19:16 WIB

Lapas Binjai Razia Gabungan dan Tes Urine 150 WBP

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Berita

Lapas Binjai Razia Gabungan dan Tes Urine 150 WBP

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:16 WIB