DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID– – Pemasangan tiang jaringan wifi di beberapa desa wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, menuai sorotan warga. Selain dinilai merusak estetika lingkungan dan menambah kesan semrawut, pemasangan juga diduga dilakukan tanpa izin pemilik tanah.
Warga menyebut pihak provider mengklaim pemasangan telah mengantongi izin dari Camat Pagar Merbau Junaidi SE, M.Si. Izin itu berupa surat keterangan yang ditandatangani secara elektronik dan dibubuhi barcode. Namun surat tersebut tidak memiliki nomor surat resmi.
Praktisi administrasi menilai surat tanpa nomor berpotensi cacat administrasi. “Meski ditandatangani dan distempel, surat tanpa nomor berisiko ditolak instansi penerima. Nomor surat penting untuk ketertelusuran arsip dan pembuktian hukum,” ujar salah satu sumber.
Hal ini merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas, yang mewajibkan setiap surat dinas mencantumkan nomor surat sebagai bagian dari format baku dan klasifikasi arsip.
Warga meminta pihak kecamatan segera merevisi surat tersebut dengan menambahkan nomor resmi dan mencatatnya pada agenda surat keluar. Langkah ini dinilai perlu agar surat memiliki kekuatan hukum dan fungsi administratif.
Sejumlah warga juga mendesak Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja Camat Pagar Merbau terkait persoalan ini. Mereka berharap ada klarifikasi dan perbaikan tata kelola perizinan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pagar Merbau belum memberikan keterangan resmi.
Penulis : Dt. ARIPIN









