PALAS, SUARASUMUT.ONLINE.ID-Menuntut rasa keadilan yang sama Dimata hukum. Maka responsif dari sejumlah warga masyarakat Padang Lawas yang mengaku dari Luat Utterudang melakukan tindakan pengamanan dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) dilahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (9/5).
Tindakan yang dilakukan warga masyarakat mengamankan Dump Truk pengangkut buah dengan plat mobil BK 8853 YR, yang berisih TBS sekitar kurang lebih 5.300 kg kisaran 5 ton lebih, beserta seorang supir, Khoirul Saleh Tambak.
Selanjutnya warga masyarakat membawah barang bukti dan pelaku ke Mapolres Padang Lawas untuk membuat laporan atas dugaan pencuri TBS dengan terlapornya, Khoirul Saleh Tambak, Muda Siregar, Cindra, dan. Mahrum Brutu.
Informasi yang diperoleh bahwa terlapor diduga dari pihak PT. Barapala yang selama ini mengambil buah dilokasi sitaan Satgas PKH dan diatas lahan masyarakat sesuai hasil sengketa lahan yang dimenangkan masyarakat atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Laporan warga masyarakat diterima pihak Polres Padang Lawas dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/154/V2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA. Tertanggal 09/05-2026 sekitar pukul 22:12 Wib.
Alasan warga masyarakat melaporkan pelaku karena dianggap dapat merugikan warga dan keberatan atas tindakan pelaku dan mengharapkan laporan mereka ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami warga masyarakat dari Luat Utterudang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, guna melaporkan pelaku dan pihak PT Barapala diduga terlibat melakukan pencurian TBS diatas lahan milik masyarakat 5 desa Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/Pdt/2014/PT. MDN dan benar lahan itu juga termasuk lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” tegas Soleh Nasution salah satu warga pelapor.
Kedatangan warga tersebut terlihat didampingi sejumlah advokat dari Kantor Hukum Bintang Keadilan yang di Pimpin, Mardan Hanafi Hasibuan, SH.MH. sekitar pukul, 19.30 WIB di Markas Polres Padang Lawas.
Sebelumnya, tindakan pencurian TBS yang dituduhkan kepada 3 orang warga masyarakat yang hanya untuk kebutuhan hidup sudah ditahan pihak Polres Padang Lawas atas laporan dari pihak PT Barapala. Sementara dugaan pencurian yang dilakukan pihak PT Barapala untuk memperkaya diri dan kelompoknya kembali dilaporkan ke Polres Padang Lawas.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut Wartawan melakukan konfirmasi melalui telpon selular, AKBP. Dodik Yulianto Kapolres dan AKP. Irwansyah Sitorus, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan selain menjawab salam.
Penulis : Amran
Editor : Yuli









