Nasabah Koperasi Swadarma BNI Siantar Kecewa, Mediasi Tanpa Pejabat Bank Buntu

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana di Koperasi Swadarma Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (11/5). Kedatangan mereka bertujuan menjalani proses mediasi terkait hak-hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi.

Namun, harapan para korban untuk mendapatkan titik terang justru berujung kekecewaan. Dalam agenda mediasi tersebut, pihak BNI hanya diwakili kuasa hukum tanpa dihadiri pejabat berwenang atau pihak prinsipal yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

Hotna Rumasi Lumban Toruan, salah satu korban yang selama ini vokal menyuarakan haknya, menyatakan keheranannya atas sikap manajemen bank. Ia menegaskan bahwa secara hukum, posisi para nasabah sudah sangat kuat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dari tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), kami sudah dimenangkan. Tapi kenapa sekarang muncul bahasa seolah-olah tidak ada hubungan antara Koperasi Swadarma dengan BNI? Ini yang membuat kami kecewa,” ujar Hotna kepada wartawan, Senin (11/5).

Baca Juga :  Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan

Para korban menilai upaya memisahkan tanggung jawab antara koperasi dan bank induk merupakan bentuk strategi untuk melepaskan tanggung jawab. Menurut mereka, operasional koperasi tersebut selama ini sangat melekat dengan identitas dan nama besar BNI di Kota Pematangsiantar.

Kuasa hukum korban, Advokat Dr (C) Daulat Sihombing, menilai langkah hukum yang dilakukan pihak bank saat ini patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi eksekusi kewajiban.

“Sejak awal, gugatan atau perlawanan ini patut diduga sebagai tindakan mengulur-ulur atau menunda kewajiban BNI untuk membayar apa yang sudah diputuskan pengadilan sebesar Rp4,2 miliar,” kata Daulat.

Ia menambahkan bahwa mediasi ini seharusnya menjadi momen pembuktian komitmen.

“Mediasi ini mempertegas saja, mau bayar atau tidak? Dokumen menunjukkan mereka pernah menyatakan bersedia membayar. Jadi, saya duga pengacara BNI ini hanya menghalang-halangi saja,” tambahnya.

BNI Dinilai Ingkar Janji

Terkait selisih angka antara putusan pengadilan sebesar Rp4,2 miliar dengan tawaran perdamaian sebelumnya senilai Rp2,8 miliar, Daulat menjelaskan bahwa kliennya sudah menunjukkan itikad baik untuk berkompromi.

Baca Juga :  Pertamina Parta Niaga Ambil Langkah Kongkrit Atasi Kelangkaan BBM di Samosir

“Kalau orang berdamai tidak harus terpaku pada hasil putusan. Kami sudah bersedia menerima Rp2,8 miliar. Namun sekarang situasinya berbeda karena BNI ingkar janji dan mengatakan tidak pernah sepakat membayar angka tersebut. Pihak BNI tidak taat hukum dan tidak berkomitmen,” tuturnya.

Meski merasa dipermainkan, pihak kuasa hukum tetap menghormati hakim mediator yang meminta waktu satu minggu lagi untuk mengupayakan penyelesaian secara damai sebelum langkah hukum lanjutan diambil.

Pihak BNI Enggan Berkomentar

Sementara itu, kuasa hukum pihak BNI yang hadir di persidangan memilih tidak memberikan keterangan banyak saat dikonfirmasi wartawan.

“Nanti ya bang, masih banyak kerjaan,” ucapnya singkat sambil menghindari awak media.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Pematangsiantar, mengingat jumlah kerugian nasabah yang mencapai miliaran rupiah dan melibatkan institusi perbankan pelat merah.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Iskandar Batubara Anggota DPRD RI : Bandar Narkoba Wajib Dihukum Berat
Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit
Warga Demo ke Dinas Lingkungan Hidup Toba, Minta Tambang Batu di Tepi Danau Toba Dilegalkan
40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Lanjut Psikologi
Ketua KNPI Tanjungbalai: APH Wajib Kawal Lelang Proyek Rp24,3 M, Jangan Ada “Pemain Titipan”*
BPKP Sumut Gelar Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran *Pemkab Simalungun Selama 25 Hari*
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah Mutasi ke Polda Metro Jaya
Rektor USU Kukuhkan 1.586 Wisudawan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:57 WIB

Dedi Iskandar Batubara Anggota DPRD RI : Bandar Narkoba Wajib Dihukum Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:49 WIB

Nasabah Koperasi Swadarma BNI Siantar Kecewa, Mediasi Tanpa Pejabat Bank Buntu

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:43 WIB

40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Lanjut Psikologi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:02 WIB

Ketua KNPI Tanjungbalai: APH Wajib Kawal Lelang Proyek Rp24,3 M, Jangan Ada “Pemain Titipan”*

Berita Terbaru

Daerah

Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:55 WIB