Ketua KNPI Tanjungbalai: APH Wajib Kawal Lelang Proyek Rp24,3 M, Jangan Ada “Pemain Titipan”*

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI,SUARASUMUTONLINE.ID— DPD KNPI Tanjungbalai pasang badan kawal proyek strategis Pemko TA 2026 senilai Rp24,3 miliar. Ketua DPD KNPI Tanjungbalai Muhammad Azri, SH minta APH turun sejak proses lelang agar tak ada “jual beli proyek”.

Muhammad Azri, SH ditemui di kantornya Senin 11/5/2026 menegaskan pihaknya dukung penuh APH mengawal lelang proyek Pemko Tanjungbalai. “Pastikan tender berjalan efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” kata Azri.

Azri menyebut KNPI akan turun langsung mengawasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. “Pokja UKPBJ harus objektif, independen, bebas intervensi. Jangan ada yang coba arahkan pemenang lelang. Kita butuh transparansi, jangan ajarkan rekanan curang,” tegasnya.

Baca Juga :  Partai Buruh Sumut Akan Demo May Day 2026, Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru

Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Tanjungbalai: “tidak ada jual beli proyek di Kota Tanjungbalai”.

Berdasarkan RUP Pemko Tanjungbalai TA 2026, ada 10 proyek strategis senilai total Rp24,3 miliar, antara lain:
1. *Rehab RSUD* Rp4,8 M
2. *Peningkatan Jl MT Haryono* Rp5 M
3. *Peningkatan Jl Sutomo* Rp4 M
4. *Peningkatan Jl S Parman* Rp3,1 M
5. *Peningkatan Jl Asahan* Rp2 M
6. *Peningkatan Gg Aman* Rp1,5 M
7. *Peningkatan Jl Utama Pulau Simardan* Rp1,4 M
8. *Rehab Bangunan Bersejarah Sei Tualang Raso* Rp1 M
9. *Rehab Kantor Camat Tanjungbalai Selatan* Rp800 Jt
10. *Rehab Kantor Lurah Keramat Kubah* Rp700 Jt

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Sejumlah Wilayah di Sumut Seminggu ke Depan

“RUP adalah komitmen transparansi. Ini dasar pengadaan elektronik agar akuntabel,” tutup Azri.

Dimama Aturan Main Lelang*
Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021: Lelang wajib terbuka di LPSE. Intervensi Pokja = pidana Pasal 22 UU Tipikor. Ancaman 3-12 tahun penjara.

 

 

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UINSU Tembus Peringkat Dunia THE WUR 2026, Rektor Terima Penghargaan Menag RI
Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang
Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi
Kapolri Tunjuk AKBP Dony Satria Wicaksono Jadi Kapolres Batu Bara yang Baru Gantikan AKBP Doly
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:41 WIB

UINSU Tembus Peringkat Dunia THE WUR 2026, Rektor Terima Penghargaan Menag RI

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:22 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Berita Terbaru