Ketua KNPI Tanjungbalai: APH Wajib Kawal Lelang Proyek Rp24,3 M, Jangan Ada “Pemain Titipan”*

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI,SUARASUMUTONLINE.ID— DPD KNPI Tanjungbalai pasang badan kawal proyek strategis Pemko TA 2026 senilai Rp24,3 miliar. Ketua DPD KNPI Tanjungbalai Muhammad Azri, SH minta APH turun sejak proses lelang agar tak ada “jual beli proyek”.

Muhammad Azri, SH ditemui di kantornya Senin 11/5/2026 menegaskan pihaknya dukung penuh APH mengawal lelang proyek Pemko Tanjungbalai. “Pastikan tender berjalan efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” kata Azri.

Azri menyebut KNPI akan turun langsung mengawasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. “Pokja UKPBJ harus objektif, independen, bebas intervensi. Jangan ada yang coba arahkan pemenang lelang. Kita butuh transparansi, jangan ajarkan rekanan curang,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu

Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Tanjungbalai: “tidak ada jual beli proyek di Kota Tanjungbalai”.

Berdasarkan RUP Pemko Tanjungbalai TA 2026, ada 10 proyek strategis senilai total Rp24,3 miliar, antara lain:
1. *Rehab RSUD* Rp4,8 M
2. *Peningkatan Jl MT Haryono* Rp5 M
3. *Peningkatan Jl Sutomo* Rp4 M
4. *Peningkatan Jl S Parman* Rp3,1 M
5. *Peningkatan Jl Asahan* Rp2 M
6. *Peningkatan Gg Aman* Rp1,5 M
7. *Peningkatan Jl Utama Pulau Simardan* Rp1,4 M
8. *Rehab Bangunan Bersejarah Sei Tualang Raso* Rp1 M
9. *Rehab Kantor Camat Tanjungbalai Selatan* Rp800 Jt
10. *Rehab Kantor Lurah Keramat Kubah* Rp700 Jt

Baca Juga :  Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

“RUP adalah komitmen transparansi. Ini dasar pengadaan elektronik agar akuntabel,” tutup Azri.

Dimama Aturan Main Lelang*
Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021: Lelang wajib terbuka di LPSE. Intervensi Pokja = pidana Pasal 22 UU Tipikor. Ancaman 3-12 tahun penjara.

 

 

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPKP Sumut Gelar Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran *Pemkab Simalungun Selama 25 Hari*
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah Mutasi ke Polda Metro Jaya
Rektor USU Kukuhkan 1.586 Wisudawan
Revitalisasi Bahasa Melayu, Pemko Tanjungbalai Raih Piagam BBPSU
Lagi, Disperindag Sumut Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Bara
Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK
KUR BERKAH Diluncurkan, Bank Sumut Sasar Pelaku Usaha Mikro di Tapsel
“Jangan Tumpul Keatas”, PERMADA Desak Inspektorat Langkat Audit Rangkap Jabatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:02 WIB

Ketua KNPI Tanjungbalai: APH Wajib Kawal Lelang Proyek Rp24,3 M, Jangan Ada “Pemain Titipan”*

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:32 WIB

BPKP Sumut Gelar Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran *Pemkab Simalungun Selama 25 Hari*

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:04 WIB

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah Mutasi ke Polda Metro Jaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:28 WIB

Rektor USU Kukuhkan 1.586 Wisudawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:35 WIB

Revitalisasi Bahasa Melayu, Pemko Tanjungbalai Raih Piagam BBPSU

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB