Warga Langkat Gerah, MKD diminta Segera Sidangkan Dugaan KDRT Rudi Hartono Bangun

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan menyidangkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun.

Hal ini disampaikan oleh tokoh pemuda dan aktifis asal kabupaten Langkat Ariswan kepada suarasumutonline.com Rabu (28/4).

Ariswan warga masyarakat Kabupaten Langkat, sekaligus aktifis

“Kita meminta agar kasus ini segera disidangkan oleh MKD. Memalukan, merusak citra kabupaten Langkat yang terkenal dengan keramahan dan akhlak yang mulia negri bertuah. Rudi adalah putra daerah Langkat, sudah belasan tahun mewakili Kabupaten Langkat berkiprah di dunia politik. Usaha  juga di Langkat, rumah keluarganya juga di Langkat,apa yang dia lakukan seharusnya mencerminkan kebudayaan kabupaten Langkat yang santun. Tapi dengan adanya perkara ini jadi mencoreng citra kabupaten Langkat, kami minta Segera di proses, jika perlu Copot, PAW kan. Partai jangan melindungi orang yang tidak menghargai istrinya. Jika lingkungan nya saja tidak dihargai bagaiman dengan masyarakat yang telah memilihnya?”, tegas Ariswan kecewa.

Menurut Ariswan, Selain MKD, partai pengusung Rudi Hartono Bangun yaitu Partai Nasdem juga harus segera mengambil sikap dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan.

“Ini juga sebagai bentuk keadilan dan menjaga nama baik partai. Karena kita ketahui saat ini masyarakat sudah bersikap apatis terhadap partai politik. Jika hal ini dibiarkan maka akan semakin menimbulkan pandangan negatif masyarakat terhadap parpol,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ervina Fariani melayangkan pengaduan resmi ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap mantan suaminya, RHB yang merupakan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sumut III, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI.

Baca Juga :  Dua Fraksi DPRD Simalungun Desak Evaluasi Kadis PUTR Akibat Kinerja Buruk

Dalam surat pengaduan yang diterima MKD, Ervina mengungkapkan bahwa ia telah menikah dengan Rudi Hartono Bangun sejak tahun 2002, sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 17/17/1/2002 tertanggal 5 Januari 2002.

Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak kandung.

Ervina menyebut, bahtera rumah tangganya dengan RHB sudah lama tidak harmonis. Ia mengaku kerap mengalami keributan, pertengkaran, perselingkuhan berkali-kali hingga dugaan penganiayaan yang kerap di lakukan oleh Rudi Hartono bangun saat emosinya sedang tidak stabil.

” Sebenarnya penganiayaan ini bukan baru pertama kali tapi sudah berulang kali jika emosi beliau tidak stabil, bukan itu saja saya juga kerap diminta bertahan saat ia berulang kali ketahuan selingkuh,bahkan salah satu selingkuhan nya juga sudah saya laporkan dan sedang menjalani masa hukuman di lapas perempuan tanjung Gusta disamping dia telah melarikan uang suami saya senilai 4 miliar berkedok usaha, saya maaf kan, tiba-tiba tak ada angin tak ada hujan surat cerai yang udah jadi,tanpa satu kali pun saya terima surat panggilan dari pengadilan,” sesalnya yang hingga saat ini tidak tau dimana salahnya.

Tak hanya itu, Ervina juga menyebut seluruh akses hak bersama ditutup oleh RHB, mulai dari penggunaan kendaraan hingga tidak diberikannya uang belanja.

Untuk menghindari kekerasan lanjutan, Ervina memilih tinggal di rumah mertua selama kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga :  Sepekan di Daerah Bencana Gubernur Sumatera Utara Kembali Ke Medan

Puncak dugaan kekerasan terjadi pada April 2025 di kediaman bersama yang beralamat di Villa Cinere Mas, Jalan Mercurius Timur Nomor 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengaduannya, Ervina mengungkapkan bahwa pertengkaran hebat berujung pada penganiayaan fisik, di mana RHB diduga memukul bagian kening, pipi, dan bibir Pengadu menggunakan gagang pistol.

Akibat kejadian tersebut, Ervina mengalami luka berdarah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Selain luka fisik, Ervina juga mengaku mengalami trauma dan gangguan psikis berkepanjangan sampai saat ini.

Masih menurut pengaduan tersebut, setelah kejadian penganiayaan, Ervina mengaku diusir secara kasar dari rumah bersama dengan kata-kata yang dianggap merendahkan martabatnya sebagai perempuan dan sebagai istri Anggota DPR RI.

Tak hanya itu, pada September 2025, Ervina mengaku mengalami shock setelah menerima Akta Cerai dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat yang disebutnya keluar tanpa adanya pemberitahuan atau panggilan sidang kepada dirinya sebagai pihak terkait.

Hal tersebut semakin memperdalam luka batin Ervina, terlebih setelah menjalani rumah tangga selama kurang lebih 24 tahun, serta mengaku telah berjuang dan berkorban bersama Teradu dalam perjalanan politik hingga menduduki kursi Legislatif DPR RI.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ervina Fariani menilai Teradu telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota DPR RI. (DIV)

Ditempat terpisah, Rudi Hartono Bangun yang dihubungi via telepon seluler dan status WhatsApp terkait berita ini, belum mau memberi jawabanya hingga berita ini di turunkan.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
Bapenda Sumut Ingatkan Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I: Klaim Hadiah Maksimal 45 Hari, Lewat Hangus
GAPEMBI Tolak Penghentian Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Minta Pemerintah Kaji Ulang
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi
Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar
Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”
Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WIB

Bapenda Sumut Ingatkan Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I: Klaim Hadiah Maksimal 45 Hari, Lewat Hangus

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:13 WIB

GAPEMBI Tolak Penghentian Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Minta Pemerintah Kaji Ulang

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi

Berita Terbaru