BNI Pematangsiantar Digugat Rp4,2 Miliar, Nasabah Lansia: Ditipu Oknum Pejabat Bank

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret nama besar Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali mencuat ke publik. Puluhan nasabah yang mayoritas merupakan lansia kini menagih janji dan kepastian hukum setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp4,2 miliar.

Koordinator aksi sekaligus korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, membeberkan kronologi bagaimana para pejabat bank meyakinkan nasabah untuk memindahkan dana mereka. Menurut Hotna, keterlibatan pimpinan cabang saat itu menjadi kunci utama para nasabah merasa aman.

“Fachrul selaku Kepala Cabang BNI Pematangsiantar dan Rahmad selaku Kepala JUC mengarahkan kami agar uang tidak diambil. Mereka menawarkan investasi di Koperasi Swadharma yang diklaim sebagai anak induk dari Bank BNI,” ujar Hotna dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Kajatisu Dr Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden Prabowo

Hotna sempat meragukan tawaran bunga 2 persen per bulan yang dianggap tidak lazim bagi perbankan pada umumnya. Namun, keraguan itu ditepis oleh oknum pejabat tersebut.

“Saya tanya apakah aman? Mereka jawab aman karena mereka adalah Kepala BNI. Bahkan customer service dan teller juga meyakinkan kami. Itulah yang membuat kami berani memasukkan dana,” tambahnya.

Ironisnya, para pelaku diduga secara spesifik membidik segmen nasabah yang rentan. Hotna menyebutkan bahwa 95 persen dari total korban adalah perempuan dan rata-rata sudah berusia di atas 70 tahun.

Pada awal kasus pidana, terdapat 57 orang korban. Namun, dalam perjalanan panjang mencari keadilan secara perdata, jumlah ini menyusut karena banyak nasabah yang tidak lagi sanggup membiayai jasa pengacara dan akomodasi persidangan.

Baca Juga :  Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan tetap (inkrah). Putusan tersebut menghukum tergugat I hingga IX untuk membayar kerugian materiil kepada para nasabah.

Kini, para korban yang tersisa hanya bisa berharap BNI Cabang Pematangsiantar segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Bagi mereka, uang tersebut bukan sekadar angka, melainkan tabungan masa tua yang dirampas dengan cara manipulatif.

“Kami hanya meminta hak kami kembali sesuai putusan pengadilan. Jangan biarkan nasabah lansia terus menderita karena ulah pejabat bank yang tidak bertanggung jawab,” tutur Hotna mengakhiri pernyataannya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 15:46 WIB

LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru