BNI Pematangsiantar Digugat Rp4,2 Miliar, Nasabah Lansia: Ditipu Oknum Pejabat Bank

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret nama besar Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali mencuat ke publik. Puluhan nasabah yang mayoritas merupakan lansia kini menagih janji dan kepastian hukum setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp4,2 miliar.

Koordinator aksi sekaligus korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, membeberkan kronologi bagaimana para pejabat bank meyakinkan nasabah untuk memindahkan dana mereka. Menurut Hotna, keterlibatan pimpinan cabang saat itu menjadi kunci utama para nasabah merasa aman.

“Fachrul selaku Kepala Cabang BNI Pematangsiantar dan Rahmad selaku Kepala JUC mengarahkan kami agar uang tidak diambil. Mereka menawarkan investasi di Koperasi Swadharma yang diklaim sebagai anak induk dari Bank BNI,” ujar Hotna dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut Karena Sakit Hati Pada Gubsu

Hotna sempat meragukan tawaran bunga 2 persen per bulan yang dianggap tidak lazim bagi perbankan pada umumnya. Namun, keraguan itu ditepis oleh oknum pejabat tersebut.

“Saya tanya apakah aman? Mereka jawab aman karena mereka adalah Kepala BNI. Bahkan customer service dan teller juga meyakinkan kami. Itulah yang membuat kami berani memasukkan dana,” tambahnya.

Ironisnya, para pelaku diduga secara spesifik membidik segmen nasabah yang rentan. Hotna menyebutkan bahwa 95 persen dari total korban adalah perempuan dan rata-rata sudah berusia di atas 70 tahun.

Pada awal kasus pidana, terdapat 57 orang korban. Namun, dalam perjalanan panjang mencari keadilan secara perdata, jumlah ini menyusut karena banyak nasabah yang tidak lagi sanggup membiayai jasa pengacara dan akomodasi persidangan.

Baca Juga :  Tokoh Asahan Tolak Masuk Provinsi Sumatera Timur

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan tetap (inkrah). Putusan tersebut menghukum tergugat I hingga IX untuk membayar kerugian materiil kepada para nasabah.

Kini, para korban yang tersisa hanya bisa berharap BNI Cabang Pematangsiantar segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Bagi mereka, uang tersebut bukan sekadar angka, melainkan tabungan masa tua yang dirampas dengan cara manipulatif.

“Kami hanya meminta hak kami kembali sesuai putusan pengadilan. Jangan biarkan nasabah lansia terus menderita karena ulah pejabat bank yang tidak bertanggung jawab,” tutur Hotna mengakhiri pernyataannya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Pemprov Sumut Dorong Kesejahteraan Ojol
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:57 WIB

Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG

Berita Terbaru

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB