PALAS,SUARASUMUT.ONLINE-ID- Kegiatan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Padanglawas Sabtu (18/04-2026) dalam mendukung program pemerintah melalui workshop Peran Pres untuk Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah.
Sambutan, Atas Siregar, SS, Ketua PWI Perwakilan Kabupaten Padang Lawas, mengatakan, bahwa kegiatan Penguatan dan Kapasitas Kepala Sekolah diikuti Kepala SD dan SMP se-Padang Lawas.
Kegiatan ini dilakukan seiring perkembangan kemajuan teknologi digital. Sehingga dipandang perlu kiat menghadapi wartawan atau awak media, sebutnya.
Sementara yang menjadi narasumber untuk kegiatan dihadiri, pengurus PWI Sumatera Utara, Rizal Rudi Surya, menyampaikan, wartawan memiliki tugas dan fungsi menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sehingga memberi edukasi yang meningkatkan wawasan pengetahuan para kepala sekolah. Maka perlu pemahaman atas tugas dan fungsinya wartawan oleh kepala sekolah dalam meningkatkan terjalinnya kerjasama yang baik dan mewujudkan wartawan sebagai sahabat guru.
Menjadi harapannya kepada semua kepala sekolah atau guru yang hadir “untuk menyampaikan keluh kesahnya dalam kegiatan seperti ini, agar tidak salah menilai tentang tugas dan fungsinya wartawan”.
Lebih lanjut kegiatan juga diisi Narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, Syafi’i Sitorus, yang menyoroti tentang keterbukaan informasi publik disetiap sekolah dengan membentuk, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), karena fungsinya sangat penting untuk keterbukaan informasi.
Selain narasumber yang dua diatas ada juga yang mewakili Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kasi Datun, Iskandar Harahap juga turut memberikan materi dan pandangan hukum terkait keberadaan wartawan.
Sebelumnya Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan yang diwakili Asisten III, H. Amir Soleh Nasution, mengatakan, bahwa kegiatan yang diprakarsai PWI Padang Lawas ini benar sangat baik untuk pencerahan bagi para Kepala Sekolah.
Bahkan ada jalur khusus yang bisa ditempuh melalui dewan pers, ketika dinilai ada oknum wartawan atau awak media yang menjalankan tugas tidak sesuai aturan, jelasnya.
“Apalagi sampai melakukan intervensi, penekanan dan melakukan pengancaman atau meminta sesuatu dengan cara paksa, mengabaikan aturan perundang-undangan tentu jelas mencederai profesi wartawan,” tegas Amir Soleh.
Penulis : Arman
Editor : Yuli









