DPRD Medan Rekomendasikan Pecat Kepling Amplas Dugaan Sunat BLT Warga

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan Kepala Lingkungan (Kepling I) Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra milik warga.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (7/4).

Rapat dihadiri unsur Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta warga yang mengadukan kasus tersebut.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Wali Kota Medan, Rico Waas. Salah satu warga, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah, padahal nilai bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp900 ribu.

Baca Juga : 

Hal serupa disampaikan warga lainnya, Minta Ito Harahap, yang mempertanyakan perbedaan nominal bantuan yang diterima.

Dalam RDP terungkap adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan. Dari 30 undangan resmi, terdapat tambahan 17 nama warga yang disebut berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.

Kepala Lingkungan I Harjosari II, Namirah Nasution, menyebut data penerima mengacu pada informasi dari kantor pos, meski mengakui adanya kendala dalam verifikasi.

Baca Juga :  Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut Karena Sakit Hati Pada Gubsu

Komisi I DPRD Medan menilai adanya indikasi pemotongan dana bantuan. Anggota Komisi I, Robi Barus, menegaskan praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

Sementara itu, pihak Kecamatan Medan Amplas menyatakan telah memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling yang diduga terlibat serta mendorong warga membuat laporan resmi ke kepolisian. Kasus ini masih dalam penanganan dan berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Gelar Mini Soccer Dengan Aktivis Cipayung Plus Sumut
Dugaan Korupsi Rp18,8 Miliar di PT TDM, Koalisi Aktivis Sumut Desak Pemeriksaan Dirut PTPN 1 Regional 1
TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kota Labuhanbatu
WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal
Mengenang Sejarah Tokoh Pemekaran Sergai, H. OK David Purba
Kinerja Kadis Pendidikan Disorot Publik, Dugaan Pungli Disdik Sergai Terungkap
Eksekusi Rumah di Komplek Damai Indah Picu Polemik, Warga Mengaku 20 Tahun Tinggal Tanpa Masalah
Wali Kota Medan Diduga Rekrut Pejabat Luar Daerah, Nezar Djoeli: Itu Hak Prerogatif Pimpinan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:12 WIB

Kejatisu Gelar Mini Soccer Dengan Aktivis Cipayung Plus Sumut

Sabtu, 11 April 2026 - 09:11 WIB

Dugaan Korupsi Rp18,8 Miliar di PT TDM, Koalisi Aktivis Sumut Desak Pemeriksaan Dirut PTPN 1 Regional 1

Sabtu, 11 April 2026 - 09:08 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kota Labuhanbatu

Sabtu, 11 April 2026 - 09:07 WIB

WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal

Sabtu, 11 April 2026 - 08:06 WIB

Mengenang Sejarah Tokoh Pemekaran Sergai, H. OK David Purba

Berita Terbaru

Daerah

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kota Labuhanbatu

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:08 WIB

Berita

WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:07 WIB

Hukum

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:05 WIB