SPBU Sei Jenggu Tolak Ambulan Bawa Pasien Darurat

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Tindakan tidak manusiawi diduga terjadi di SPBU Sei Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebuah mobil ambulans yang tengah membawa pasien dalam kondisi darurat menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) justru ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite, Pada Rabu (1/4).

Peristiwa ini sontak memicu kemarahan dan keprihatinan. Bagaimana tidak, di saat waktu sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa pasien, pihak SPBU justru beralasan administrasi semata, yakni ambulans tidak memiliki barcode atau QR code sebagai syarat pembelian BBM subsidi.

Sopir ambulans, Hermanto Dalimunthe, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya sedang tidak membawa uang, keluarga pasien hanya memberikan 100 ribu rupiah memgingat pasien tersebut masyrakat tidak mampu, dan dia berpikir kalau diisi pertamax mobil tersebut tidak cukup.

berpacu dengan waktu demi keselamatan pasien.
“Kami bawa pasien dalam kondisi darurat ke IGD, tapi ditolak isi Pertalite hanya karena tidak ada barcode. Ini sangat tidak masuk akal, ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  TNI Bantu Sejumlah SPBU Untuk Layani Konsumen

Kejadian ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan minimnya empati terhadap pelayanan kemanusiaan.

Banyak pihak mempertanyakan kebijakan di lapangan yang dinilai kaku tanpa mempertimbangkan kondisi darurat.

Program penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi oleh PT Pertamina (Persero) memang bertujuan untuk penyaluran tepat sasaran. Namun, jika implementasinya justru menghambat layanan darurat seperti ambulans, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.

Sementara itu Ketua DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai, Azwen Fadley,SH, ketika dimintai tanggapannya soal, kita sangat menyayangi petugas atau pemilik SPBU, pasalnya ada aturan untuk mobil yang di prioritaskan, seperti ambulan, Damkar, dan lainnya yang sepesial untuk keadaan mendesak.

Seperti yang terjadi terhadap ambulan yang membawa pasien menuju rumah sakit, itu harus di utamakan apa lagi membawa pasien yang dalam keadaan darurat.

Kita minta pihak PT Pertamina (Persero) harus menindak tegas pengelolaan BBM di SPBU yang terkait dan ini harus juga menjadi perhatian SPBU dimanapun, soalnya jangan gara-gara hanya barcode, lalu tidak dilayani untuk mengisi BBM sesuai peruntukannya, apa lagi membawa pasien yang harus cepat ke Rumah Sakit.

Baca Juga :  Ketua PC Lakspesdam NU Apresiasi Kepres Cabut Izin 28 Perusahaan Terbukti Lakukan Pelanggaran

Seharusnya, kendaraan layanan publik seperti ambulans mendapat prioritas, bukan malah dipersulit dalam situasi genting. Penolakan ini dinilai berpotensi membahayakan nyawa pasien yang sedang membutuhkan pertolongan cepat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU sudah memberikan klarifikasi melaui whatsapp bahwa kejadian tersebut benar, dan mereka sudah mengarahkan ke PERTAMAX dan sudah sesuai SOP. yg berlaku

Masyarakat mendesak pihak terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, untuk segera turun tangan dan mengevaluasi aturan di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan jiwa manusia.

Penulis : Karim

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Perkuat Sinergitas Dengan Tokoh Masyarakat
P2TL PLN Lima Puluh Diduga Paksa Masuk Rumah, IRT Ketakutan dan Trauma
Terbengkalai 3 Tahun, Kantor Bupati Padang Lawas Baru Ditempati
Wali Kota  Kukuhkan 11 Kepala Sekolah dan 11 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Tanjungbalai
Silaturahmi Idul Fitri, Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Kantor Pengadilan Agama
Jalin Sinergi dan Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan
Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai
LKPD 2025 Diserahkan Bupati Ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Perkuat Sinergitas Dengan Tokoh Masyarakat

Kamis, 2 April 2026 - 16:02 WIB

P2TL PLN Lima Puluh Diduga Paksa Masuk Rumah, IRT Ketakutan dan Trauma

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

SPBU Sei Jenggu Tolak Ambulan Bawa Pasien Darurat

Rabu, 1 April 2026 - 10:37 WIB

Terbengkalai 3 Tahun, Kantor Bupati Padang Lawas Baru Ditempati

Rabu, 1 April 2026 - 09:53 WIB

Wali Kota  Kukuhkan 11 Kepala Sekolah dan 11 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Tanjungbalai

Berita Terbaru

Daerah

SPBU Sei Jenggu Tolak Ambulan Bawa Pasien Darurat

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:00 WIB

Berita

KSPSI AGN dan FPAN Geruduk BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:36 WIB