Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kini memburu eks Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito fiktif senilai Rp28 miliar.

Polda Sumut bahkan telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice ke Interpol guna melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka dan memungkinkan kerja sama internasional dalam upaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (18/3).

Baca Juga :  Kadishub Siantar dan Anak Buahnya Belum Diberhentikan Sementara

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan produk investasi ilegal bernama “Deposito Investment” kepada nasabah BNI Aek Nabara. Produk tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh pihak bank.

Ia menjanjikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga normal sekitar 3,7 persen, sehingga menarik minat korban, termasuk Credit Union Paroki Aek Nabara.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memalsukan berbagai dokumen penting seperti bilyet deposito. Ia juga melakukan manipulasi dengan menandatangani formulir penarikan atas nama nasabah.

Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya. Bahkan, beberapa transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan.

Baca Juga :  Dishut Sumut Diminta Buat Pernyataan Resmi Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry Benar dari Maluku, " Pakai Logika"

Tidak berhenti di situ, tersangka juga sempat membayar bunga secara manual menggunakan dana pribadi demi menjaga kepercayaan korban. Ia bahkan menarik kembali bilyet fisik dengan alasan pembaruan, yang kemudian diduga digunakan untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian akibat praktik fraud ini mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga keuangan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick
DPP IM3 Madina Sebut “Membangun Madina Hanya Slogan Kosong di Atas Kertas Berita
Geruduk Mabes Polri, Mahasiswa Desak tangkap dugaan Oknum Kepala Desa Singengu Julu Dalam Aktivitas PETI
Kadis SDABMBK Kerahkan Alat Berat Keruk Sedimentasi Tebal di Jalan Taduan
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB