KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUT ONLINE.ID— Dugaan maraknya peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai di daerah kembali menjadi sorotan. Hal itu disampaikan Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Kamis (5/3).

Dalam keterangannya, ia mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera turun tangan menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bukan itu saja, lambatnya Penangan dari pihak Cukai Polonia juga menjadi tanda tanya besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai rokok yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk di wilayah Medan, Sumatera Utara.

” Pemeriksaan harus difokuskan pada mekanisme penerapan dan distribusi pita cukai yang diduga menjadi celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi, ” tegas pengiat anti korupsi ini juga.

Menurut dia, pendalaman tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan pemberian uang dari perusahaan rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengaturan pita cukai.

” Kita minta penyidik KPK dapat memeriksa pejabat dan pegawai Bea Cukai setempat guna menelusuri prosedur pengajuan, persetujuan, hingga penerbitan pita cukai rokok. Harus dipastikan apakah terdapat penyimpangan dari prosedur baku, termasuk dugaan pengaturan kuota atau percepatan layanan yang tidak sesuai ketentuan,” bebernya.

Baca Juga :  FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU

Menurut Ariswan, pihaknya menemukan indikasi kejanggalan pada pita cukai sejumlah produk rokok yang beredar bebas di warung-warung sekitar Stabat. Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah rokok bermerek Trend Blubery.

Ia menjelaskan, dalam satu bungkus rokok tersebut tercantum isi dua puluh batang, namun pita cukai yang melekat justru mencantumkan dua belas batang. Selain itu, jenis rokok yang beredar merupakan rokok filter, sementara pada pita cukai tertulis sebagai SKT atau sigaret kretek tangan. Perbedaan antara jenis, jumlah isi, dan keterangan pada pita cukai itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran ketentuan barang kena cukai.

Dalam wawancara tersebut, Ariswan menegaskan bahwa persoalan cukai merupakan bagian dari rezim hukum fiskal negara. Ia menyampaikan bahwa setiap barang kena cukai yang diproduksi atau diedarkan tanpa kesesuaian antara jenis, jumlah, dan legalitas pita cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ketidaksesuaian data pada pita cukai bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Ia juga menyoroti bahwa regulasi cukai tembakau disusun untuk mengendalikan konsumsi, melindungi masyarakat, serta menjamin penerimaan negara. Sistem pita cukai berfungsi sebagai instrumen legalitas sekaligus pengawasan distribusi. Karena itu, produsen wajib mencantumkan informasi yang akurat mengenai jenis rokok, jumlah batang, dan klasifikasi produksi. Jika terjadi perbedaan antara kemasan dan pita cukai, maka legalitas produk patut dipertanyakan.

Baca Juga :  APH Diduga Tutup Mata, Pengepul Emas Ilegal di Batang Lobung Masih Bebas Beroperasi

Lebih jauh, Ariswan menegaskan bahwa pengawasan peredaran rokok merupakan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki fungsi preventif, pengawasan, serta penindakan. Aparat berwenang melakukan pemeriksaan distribusi, penyitaan barang, penelusuran rantai produksi, hingga proses hukum terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa ketentuan cukai yang sah.

Ia menilai lemahnya pengawasan di tingkat distribusi membuka ruang bagi peredaran rokok yang tidak sesuai aturan. Karena itu, ia mendorong peningkatan patroli pengawasan pasar, pemeriksaan lapangan secara berkala, serta investigasi terhadap jalur distribusi dari produsen hingga pengecer.

Dalam keterangannya kepada redaksi, Ariswan menegaskan negara tidak boleh lengah terhadap praktik distribusi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan merusak tata niaga yang sehat. Ia mendesak pemerintah pusat segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk audit distribusi dan pemeriksaan legalitas produsen yang diduga terlibat.

Menurutnya, langkah tegas pemerintah tidak hanya penting untuk menghentikan peredaran rokok yang diduga ilegal di daerah, tetapi juga menjadi momentum penguatan penegakan hukum cukai secara nasional serta menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Halal Center Mathla’ul Anwar Sumatera Utara Perkuat Kualitas P3H di Kabupaten/Kota Pulau Nias
Sengketa Lahan PT Bridgestone di Sipispis Sergai Berlangsung Sejak 1998
Puluhan Motor dan Truk Dibakar, Buntut Konflik Lahan di Sergai
Wali Kota Binjai Audiensi dengan Kajati Sumut
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Bid Propam Poldasu OPS Gaktibplin di Polres Batu Bara
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:37 WIB

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:15 WIB

Halal Center Mathla’ul Anwar Sumatera Utara Perkuat Kualitas P3H di Kabupaten/Kota Pulau Nias

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sengketa Lahan PT Bridgestone di Sipispis Sergai Berlangsung Sejak 1998

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:32 WIB

Puluhan Motor dan Truk Dibakar, Buntut Konflik Lahan di Sergai

Berita Terbaru