Terungkap, Eks Kakanwil BPN Sumut Teken SK Peralihan Lahan PTPN-Ciputra land

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUARASUMUTPNLINE.ID –Terungkap pengakuan mengejutkan pada sidang kasus jual beli aset PTPN ke Ciputraland di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (27/2) Dimana, dalam sidang ada tersebut nama eks Kakanwil BPN Sumut.

Saksi yang dihadirkan dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyebut eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Asakani, yang mengeluarkan SK peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut ke Ciputraland.

“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK). Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh pak Askani,” ucap saksi bernama Triandu Heru Herianto Siregar itu, di persidangan.

Trihandu juga menyebut, peralihan mencakup beberapa hal dan sertifikat peralihan ditandatangani oleh Fauji.

Baca Juga :  PAD Medan Masih Tertinggal, Kaban Bapenda dan 4 Kabid Liburan ke Bali

“Peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang. Sertifikat ditandatangani pak Fauji, setelah terbit di Helvetia selanjutnya pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuhnya.

Triandu juga mengaku mengetahui pemasaran lahan negara seluas 6,8 hektae di Helvetia. “Pemasaran saya tau, pembelinya saya tidak tau. Luas lahan 6,8 hektare yang Helvetia sudah laku, namun Hak Guna Bagunan (HGB) ke konsumen belum,” kata Trihandu.

Trihandu juga memberikan keterangan sepengetahuanya sejak tahun 2023 telah terjadi peralihan dan kewajiban yang tertera 20% tidak dipenuhi sampai sekarang.

“Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20% untuk negara belum diberikan. Lalu untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp18,8 Miliar di PT TDM, Koalisi Aktivis Sumut Desak Pemeriksaan Dirut PTPN 1 Regional 1

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya beberapa aset dan belum termasuk usaha perkebunan, serta peralihan diatur secara bertahap.

“Anggaran dasar ada property, jasa, travel dan tidak termasuk usaha perkebunan. Lalu permohonan HGB yang di Helvetia merupakan pemberian hak. Tanah tersebut diserahkan bertahap tapi penguasaan fisik tidak dikuasai, Helvetia dikuasai 2 pihak,” ungkapnya.

Setelah Surat Ketetapan (SK) keluar sambungnya, dilanjutkan dengan permohonan sertifikat. “Setelah dikeluarkan SK, kita lanjutkan permohonan sertifikat. Kemudian ada pembayaran ke negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan HGB,” kata Trihandu.

Bahkan, Trihandu mengaku kasus tersebut terjadi saat Irwan Perangin-angin menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020-2023. “Sampai akhir menjabat diinisasi oleh Irwan Perangin-angin,” ucap Trihandu.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang
Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi
Kapolri Tunjuk AKBP Dony Satria Wicaksono Jadi Kapolres Batu Bara yang Baru Gantikan AKBP Doly
Polisi Bocah 13 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Rumah Adat di Monumen SM Raja
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:37 WIB

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:57 WIB

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Berita Terbaru