MEDAN, SUARASUARASUMUTPNLINE.ID –Terungkap pengakuan mengejutkan pada sidang kasus jual beli aset PTPN ke Ciputraland di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (27/2) Dimana, dalam sidang ada tersebut nama eks Kakanwil BPN Sumut.
Saksi yang dihadirkan dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyebut eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Asakani, yang mengeluarkan SK peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut ke Ciputraland.
“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK). Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh pak Askani,” ucap saksi bernama Triandu Heru Herianto Siregar itu, di persidangan.
Trihandu juga menyebut, peralihan mencakup beberapa hal dan sertifikat peralihan ditandatangani oleh Fauji.
“Peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang. Sertifikat ditandatangani pak Fauji, setelah terbit di Helvetia selanjutnya pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuhnya.
Triandu juga mengaku mengetahui pemasaran lahan negara seluas 6,8 hektae di Helvetia. “Pemasaran saya tau, pembelinya saya tidak tau. Luas lahan 6,8 hektare yang Helvetia sudah laku, namun Hak Guna Bagunan (HGB) ke konsumen belum,” kata Trihandu.
Trihandu juga memberikan keterangan sepengetahuanya sejak tahun 2023 telah terjadi peralihan dan kewajiban yang tertera 20% tidak dipenuhi sampai sekarang.
“Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20% untuk negara belum diberikan. Lalu untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya beberapa aset dan belum termasuk usaha perkebunan, serta peralihan diatur secara bertahap.
“Anggaran dasar ada property, jasa, travel dan tidak termasuk usaha perkebunan. Lalu permohonan HGB yang di Helvetia merupakan pemberian hak. Tanah tersebut diserahkan bertahap tapi penguasaan fisik tidak dikuasai, Helvetia dikuasai 2 pihak,” ungkapnya.
Setelah Surat Ketetapan (SK) keluar sambungnya, dilanjutkan dengan permohonan sertifikat. “Setelah dikeluarkan SK, kita lanjutkan permohonan sertifikat. Kemudian ada pembayaran ke negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan HGB,” kata Trihandu.
Bahkan, Trihandu mengaku kasus tersebut terjadi saat Irwan Perangin-angin menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020-2023. “Sampai akhir menjabat diinisasi oleh Irwan Perangin-angin,” ucap Trihandu.
Penulis : Yuli









