Soal Pencopotan Puji Latuperissa, Bobby Nasution, ” Sudah Sesuai Dengan Lapora LHP”

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan penjelasan terkait pencopotan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Sumut Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya. Hasil pemeriksaan menyatakan Puji memiliki beberapa kesalahan yang dibuatnya.

Menurut Bobby, pencopotan tersebut sudah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Sumut oleh Puji Latuperissa. Bobby pun membeberkan sejumlah kesalahan yang dibuat Puji.

“Ya tentu kitakan ambil keputusan LHP Inspektorat ya, ada yang (dia) minta kado (gratifikasi), kan gak boleh ya, baru ikuti lelang jabatan tanpa izin,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (22/9) sore.

Bobby mengatakan Puji telah melakukan gratifikasi yang menguntungkan dirinya pribadi.

Baca Juga :  KPK Ingatkan DPRD Sumut : Kita Sudah Pernah Tangkap Satu Gerbong Anggota DPRD, Sumut Propinsi Darurat Korupsi

“Masa minta kado ulang tahun, ada note nya juga kalau itu diwajibkan, kan itu sudah gratifikasi ya,” tuturnya.

Bobby pun berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Khususnya yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk menjaga integritas.

“Ya pesannya janganlah seperti itu ya, kita jaga integritas kita sebagai ASN,” katanya.

Sebelumnya, pencopotan Puji dapat dilihat dari SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.

SK tersebut pun diketahui ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tertanggal 10 September 2025 lalu. Dalam surat tersebut diketahui Puji dicopot karena beberapa hal yang mendasari, salah satunya bermain handphone saat pengarahan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Kunker ke Kemenkes, Advokasi Program Pengembangan Layanan RSUD dr Tengku Mansyur dan Puskesmas

Lalu pada surat tersebut diterangkan Puji Latuperissa dilepas dari jabatannya buntut karena terbukti melakukan pungutan diluar ketentuan. Kemudian diterangkan pula Puji telah menyalahgunakan wewenang yakni mewajibkan tamu membawa kado pada acara yang bersifat pribadi.

Berikutnya Puji juga diterangkan telah memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah. Lalu dijelaskan melakukan kekerasan verbal bahkan fisik kepada bawahan yang tidak menunjukkan sikap keteladanan.

Pencopotan itu juga buntut dari Puji Latuperissa yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa seizin pejabat pembina kepegawaian.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Orang Lulus AdministrasiSeleksi Calon Sekda Kota Binjai
Bobby Nasution Rombak Total Jajaran Direksi Bank Sumut
Even Skala Nasional Yang di Gelar di Sumut Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara Negara
Dampak Pemotongan TKD, APBD Binjai Tahun 2026 Tersisa Rp835 Miliar
Gubsu Minta Rp 3 Triliyun Untuk ” digeser ” Ke Daerah 3T
Enam OPD Pemprov Sumut Belum Diisi Pimpinan Definitif
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Karya Satya kepada Tiga Pegawai Kejari Mandailing Natal
Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:55 WIB

4 Orang Lulus AdministrasiSeleksi Calon Sekda Kota Binjai

Selasa, 25 November 2025 - 13:56 WIB

Bobby Nasution Rombak Total Jajaran Direksi Bank Sumut

Selasa, 25 November 2025 - 13:49 WIB

Even Skala Nasional Yang di Gelar di Sumut Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara Negara

Selasa, 25 November 2025 - 08:32 WIB

Dampak Pemotongan TKD, APBD Binjai Tahun 2026 Tersisa Rp835 Miliar

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

Gubsu Minta Rp 3 Triliyun Untuk ” digeser ” Ke Daerah 3T

Berita Terbaru