Soal Pencopotan Puji Latuperissa, Bobby Nasution, ” Sudah Sesuai Dengan Lapora LHP”

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan penjelasan terkait pencopotan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Sumut Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya. Hasil pemeriksaan menyatakan Puji memiliki beberapa kesalahan yang dibuatnya.

Menurut Bobby, pencopotan tersebut sudah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Sumut oleh Puji Latuperissa. Bobby pun membeberkan sejumlah kesalahan yang dibuat Puji.

“Ya tentu kitakan ambil keputusan LHP Inspektorat ya, ada yang (dia) minta kado (gratifikasi), kan gak boleh ya, baru ikuti lelang jabatan tanpa izin,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (22/9) sore.

Bobby mengatakan Puji telah melakukan gratifikasi yang menguntungkan dirinya pribadi.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

“Masa minta kado ulang tahun, ada note nya juga kalau itu diwajibkan, kan itu sudah gratifikasi ya,” tuturnya.

Bobby pun berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Khususnya yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk menjaga integritas.

“Ya pesannya janganlah seperti itu ya, kita jaga integritas kita sebagai ASN,” katanya.

Sebelumnya, pencopotan Puji dapat dilihat dari SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.

SK tersebut pun diketahui ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tertanggal 10 September 2025 lalu. Dalam surat tersebut diketahui Puji dicopot karena beberapa hal yang mendasari, salah satunya bermain handphone saat pengarahan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Pemko Tanjungbalai dan KKP Bahas Kepmen No 16 Tahun 2024 

Lalu pada surat tersebut diterangkan Puji Latuperissa dilepas dari jabatannya buntut karena terbukti melakukan pungutan diluar ketentuan. Kemudian diterangkan pula Puji telah menyalahgunakan wewenang yakni mewajibkan tamu membawa kado pada acara yang bersifat pribadi.

Berikutnya Puji juga diterangkan telah memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah. Lalu dijelaskan melakukan kekerasan verbal bahkan fisik kepada bawahan yang tidak menunjukkan sikap keteladanan.

Pencopotan itu juga buntut dari Puji Latuperissa yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa seizin pejabat pembina kepegawaian.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan dan Prancis Jajaki Kerja Sama, dari Beasiswa Gratis hingga Industri Perfilman
Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Fokus Dongkrak Ekonomi dan Digitalisasi Layanan
Bobby Nasution Sampaikan Ranperda APBD 2025, Sumut Surplus Rp521,4 Miliar
Pj. Sekdaprov Sumut ke Camat: Integritas Harus 100 Persen, Tidak Bisa Ditawar
Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:
Pemprov Sumut Mulai Terapkan WFH Pekan Depan, Bobby Nasution: Jangan Malah Liburan
19 Sektor yang Tidak Boleh WFH di Pemko Medan
Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Pemko Medan dan Prancis Jajaki Kerja Sama, dari Beasiswa Gratis hingga Industri Perfilman

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Fokus Dongkrak Ekonomi dan Digitalisasi Layanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

Bobby Nasution Sampaikan Ranperda APBD 2025, Sumut Surplus Rp521,4 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekdaprov Sumut ke Camat: Integritas Harus 100 Persen, Tidak Bisa Ditawar

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Berita Terbaru