Soal Pencopotan Puji Latuperissa, Bobby Nasution, ” Sudah Sesuai Dengan Lapora LHP”

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan penjelasan terkait pencopotan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Sumut Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya. Hasil pemeriksaan menyatakan Puji memiliki beberapa kesalahan yang dibuatnya.

Menurut Bobby, pencopotan tersebut sudah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Sumut oleh Puji Latuperissa. Bobby pun membeberkan sejumlah kesalahan yang dibuat Puji.

“Ya tentu kitakan ambil keputusan LHP Inspektorat ya, ada yang (dia) minta kado (gratifikasi), kan gak boleh ya, baru ikuti lelang jabatan tanpa izin,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (22/9) sore.

Bobby mengatakan Puji telah melakukan gratifikasi yang menguntungkan dirinya pribadi.

Baca Juga :  Dugaan Keracunan MBG di Berastagi, Dinkes Sumut Periksa Sampel Makanan

“Masa minta kado ulang tahun, ada note nya juga kalau itu diwajibkan, kan itu sudah gratifikasi ya,” tuturnya.

Bobby pun berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Khususnya yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk menjaga integritas.

“Ya pesannya janganlah seperti itu ya, kita jaga integritas kita sebagai ASN,” katanya.

Sebelumnya, pencopotan Puji dapat dilihat dari SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.

SK tersebut pun diketahui ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tertanggal 10 September 2025 lalu. Dalam surat tersebut diketahui Puji dicopot karena beberapa hal yang mendasari, salah satunya bermain handphone saat pengarahan.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekdaprov, Titip 3 Pesan Penting

Lalu pada surat tersebut diterangkan Puji Latuperissa dilepas dari jabatannya buntut karena terbukti melakukan pungutan diluar ketentuan. Kemudian diterangkan pula Puji telah menyalahgunakan wewenang yakni mewajibkan tamu membawa kado pada acara yang bersifat pribadi.

Berikutnya Puji juga diterangkan telah memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah. Lalu dijelaskan melakukan kekerasan verbal bahkan fisik kepada bawahan yang tidak menunjukkan sikap keteladanan.

Pencopotan itu juga buntut dari Puji Latuperissa yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa seizin pejabat pembina kepegawaian.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
BKAD Deli Serdang Tegaskan : Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar Telah Sesuai Aturan & Disampaikan Kepada DPRD — Demi Deli Serdang yang Semakin Makmur
Hentikan Cyberbullying! Bobby Nasution Minta Publik dan Media Stop Komentar Negatif ke Siswa Korban MBG Karo
Kawal Pemulihan Fisik dan Mental, Gubernur Bobby Nasution Berangkatkan Siswi Korban MBG Karo ke RSCM Jakarta
P-APBD Sumut 2026 Naik Rp1,7 T, Bobby: Jangan Sampai Program Molor
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:50 WIB

Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran

Selasa, 15 September 2026 - 19:36 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial

Senin, 14 September 2026 - 10:24 WIB

BKAD Deli Serdang Tegaskan : Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar Telah Sesuai Aturan & Disampaikan Kepada DPRD — Demi Deli Serdang yang Semakin Makmur

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB