Polemik Sengketa Tanah Perumahan Pacific Place, Massa Ancam Demo Besar-besaran di 3 Titik

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polemik terkait pembangunan Perumahan Pacific Palace yang berlokasi di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kian hari kian tak tentu arah, pengembang tetap saja melakukan pembangunan, padahal Ketua DPRD kota Medan beberapa waktu yang lalu sudah mengintruksikan untuk penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut sampai status hukumnya jelas.

Kuasa hukum keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut juga meminta proses pembangunan dihentikan sementara. Apalagi saat ini laporan mereka di Polda Sumut masih berjalan.

” Laporan kami masih berjalan, tapi ya begitulah belum ada perkembangan yang berarti dan belum ada keputusan yang jelas terhadap status tanah milik klien kami, ” Ujar kuasa hukum ahli waris Jon Effendi Purba kepada suarasumutonline.id akhir pekan lalu, sabtu (2/8) melalui sambungan telepon.

Bahkan masih menurut Jon, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran.

” Warga masyarakat yang berempati terhadap kasus kami ini bersama-sama dengan kami rencananya akan melaksanakan demo besar-besaran di depan Kantor Walikota Medan, BPN, dan Kejaksaan. Karena sampai sekarang kasus kami yang kami laporkan di Polda jalan di tempat, dan antara klien kami dengan pihak Pengembang belum ada titik temu. Sedangkan pembangunan perumahan itu masih berjalan.” Bebernya.

Baca Juga :  Bentuk Cinta Tanah Air, Siswa di Medan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Jon Effendi Purba selaku kuasa hukum dari yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Hargito Bongawan, sebelumnya mengatakan kepada media bahwa di lokasi sengketa, terdapat dugaan tanah seluas kurang lebih 10 hektare saat ini digunakan pihak pengembang PT Graha Sinar Mas Medan bukanlah milik sah perusahaan tersebut.

“Berdasarkan dokumen hukum yang kami miliki, termasuk salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 423/K/Pdt/1989, lahan itu merupakan milik klien kami yang diperoleh dari ahli waris Datuk Mansyurah,” kata Jon.

Jon juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara ATR/BPN melalui Kepala Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta BPN Kota Medan.

Baca Juga :  PT. Socfindo Indonesia Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Super Food Tempe

Dalam surat tersebut, ia meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan atas nama pihak lain ditinjau ulang dan dihentikan proses penggunaannya, sampai permasalahan hukum diselesaikan.

” Kita juga mengajukan permintaan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menelaah kembali laporan yang menyangkut dugaan penggunaan dokumen tidak otentik dalam penerbitan dua SHGB, kami menduga dokumen-dokumen tersebut hanyalah salinan fotokopi tanpa adanya dokumen asli yang sah. Karena itu, kami memohon agar pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses ini segera dipanggil dan dimintai keterangan,” tegas Jon.

Menimbang proses hukum yang sedang berlangsung, Jon juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat umum serta lembaga keuangan yang terlibat dalam pembiayaan rumah melalui KPR di kawasan tersebut agar lebih berhati-hati.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini
Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Ratusan Massa Rohingya Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Minta Kepastian Pemukiman
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional

Berita Terbaru