Ketua PWI Sumut Ingatkan Kadisdiksu Jangan Terulang Kasus TOP

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polemik larangan wartawan yang bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan Alexander Sinulingga selaku kepala dinas masih terus bergulir.

“Saya bingung kenapa kok Kadisdik bisa melarang wartawan masuk ke kantor Disdiksu. Apa kantor itu dia punya. Itu punya rakyat. Alexander dikontrak sama gubernur menjadi kepala dinas. Tak ada hak untuk melarang masyarakat datang ke kantor apalagi wartawan,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara H Farianda Putra Sinik SE saat ditemui di Kantor PWI Sumut, Kamis(15/1).

Karenanya, Farianda yang didampingi Sahad Rahmat Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organidasi Rifki Warisan meminta Alexander Sinulingga membaca UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Alex harus mengetahui apa konsekuensinya melarang atau menghalang-halangi tugas wartawan.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

Jika tindakan itu terbukti menghambat liputan secara sengaja, maka secara hukum bisa dikenakan sanksi ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Baca Juga :  Rico Waas Ajak HIPMI Sumut Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Tidak ada alasan administratif yang dapat membenarkan larangan tersebut dan menjadi delik aduan atas pelanggaran pidana.

Farianda heran karena mengenal sosok Alexander Sinulingga yang menjadi ajudan eks Wali Kota Medan Abdillah usai tamat dari STPDN waktu itu. “Dulu Alex sangat sopan dan santun, tidak sombong atau arogan,” ujarnya.

Namun sekarang berbeda setelah memimpin Dinas Pendidikan Provsu berani melarang wartawan masuk di kantor milik negara yang dibiayai oleh rakyat dan menjadi kantor pelayanan umum.

“Saya ingatkan adinda Alex jangan sampai terjadi kasus Topan kedua. Kenapa takut dengan wartawan. Ada apa gerangan. Karena masyarakat tahu banyak pengaduan masyarakat (dumas) terkait proyek raksasa sewaktu Alex menjabat Kadis Perkim Citaru Kota Medan,” terangnya.

Farianda menyinggung kepemimpinan Gubsu Muhammad Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa dan Kejatisu Harli Siregar hubunganya sangat bagus dengan wartawan.

“Pak Bobby membuat pressroom wartawan. Polda, Kejati dan Kodam I/BB juga sangat harmonis bersama wartawan juga menyediakan buat ruangan bagus untuk wartawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Keasek UPT SMP Negeri 6 Medan, " Sumpah Pemuda Bangun Generasi Tangguh di Era Digital "

Farianda takut nanti kejadian Topan kedua. Karena kalau pejabat takut dengan wartawan ada apa. “Saya minta kepada adik saya Alex jangan begitu sama wartawan ketika adinda menjauh dari wartawan sesungguhnya adinda sedang mengorek lubang yang dalam untuk kuburan sendiri,” jelasnya.

Pejabat publik harus siap dikritik dan bersedia memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait pemberitaan di media. Tugas wartawan sebagai sosial kontrol supaya berita itu berimbang harus ada konfirmasi.

“Kalau Alex tertutup maka miring beritanya. Wartawan adalah profesi yang mulia dan dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Farianda mengapresiasi Gubsu Bobby Nasution memerintahkan kepada seluruh OPD menyampaikan program-programnya kepada wartawan di Kantor Kominfo Sumut. “Ini membuktikan gubernur sudah membuka diri untuk media. Kok malah bisa Alex menutup diri,” paparnya.

Dia ingatkan jangan sampai kebablasan dan mengingatkan bahwa wartawan harus dirangkul dan bukan dijauhi atau dimusuhi. Apalagi melarang wartawan.

“PWI Sumut akan memberi perlindungan anggotanya atas tindakan semena-mena oknum Kadisdiksu ini,” tutup Farianda.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi
RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”
Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas
PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026
Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:17 WIB

Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIB

RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:14 WIB

PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB