Gubernur Sumut Diminta Hapus Persayaratan PPSM Jalur Prestasi Yang Merugikan Siswa

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks photo : ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Bachtiar SH

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -Gubernur Sumatra Utara di minta untuk segera menghapus syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru khusus nya jalur prestasi non akademik. Dimana dalam salah satu syarat nya adalah bahwa usia/ umur dari piagam penghargaan yang di terima siswa itu harus maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.

” Kita minta Gubernur Sumatra Utara pak Bobi Nasution untuk membatalkan persyaratan tersebut dan kalau perlu ulang kembali pendaftaran jalur prestasi non akademik. Ini aneh, dan Dinas Pendidikan yang membawahi semua SMA Negeri di Sumatera Utara ini harus membuat regulasi penerimaan siswa jalur prestasi yang benar-benar tidak mempersulit siswa yang ingin bersekolah. Ngapain juga pakai maksimal dan minimal usia piagam penghargaan nya ? di permudah saja bila ada calon siswa jalur prestasi. harus nya sistem pelayanan publik harus semakin tahun semakin baik dan mempermudah. apalagi pelayanan penerimaan siswa berprestasi itu wajib di utamakan. Mereka itu bibit-bibit unggul, putra dan putri Bangsa yang telah mengukir nama baik untuk daerah, dan sekolah nya, seharusnya dipioritaskan dan dipermudah mesti nya,” Tegas Bachtiar ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) FKMPP Bachtiar SH, Rabu (18/6) kepada SUARASUMUTONLINE. ID.

Baca Juga :  Jenderal Pol  (Purn) Agus Andrianto," Aset USU Harus Segera Di kembalikan ke USU "

Disamping itu, masih kata Bahtiar, adanya persayaratan lain untuk jalur prestasi non akademik khusus nya bidang olahraga raga yang mengharuskan leges dari koni, atau Dinas Pemuda dan Olahraga, dianggap tidak perlu.

” Untuk apa? dinas pendidikan harus nya bisa langsung saja mengkomunikasi ke dinas terkait mau pun koni. Jangan dipersulit, hargai Calon-calon siswa yg berprestasi agar org tua murid juga bisa senyum atas prestasi anak-anak mereka, ” Kata Bahtiar SH.

Dengan adanya aturan maksimal dan minimal ini, seolah-olah menjadi calah bagi oknum-oknum tertentu agar kuota penerimaan jadi tidak terpenuhi, dan sisanya bisa disisip .

Baca Juga :  Gubernur Sumatra Utara di Minta Warga Segera Tutup Pabrik Pokphand Amplas

“kita harapkan jangan ada memberi celah pada mereka kuota penerimaan siswa baru untuk bermain. biasa lah,tapi silakan bermain tidak untuk calon siswa dengan jalur Prestasi. Tampung aja semua dan utamakan utk siswa jalur Prestasi, dengan adanya peristiwa ini, kita berharap agar penerimaan murid baru ini di awasi oleh lembaga yang berkompeten,” ujar Bahtiar.

Penutup, menurut bachtiar, jika memang ada aturan maksimal dan minimal usia piagam pengharagaan yang di peroleh siswa, maka harus segera Ombudsman Sumut memanggil kepala dinas pendidkan sumut. Ini pelanggaran dan mempersulit siswa baru yg berprestasi.

“Artinya Dinas Pendisikan Provinsi Sumatra Utara kami nilai sama sekali tak punya hati dengan aturan yang sangat merugikan para siswa dan Ombudsman Sumut sudah bisa memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, kalau bisa kita minta untuk penerimaan siswa jalur prestasi non akademik di ulang, ‘ tutup Bahtiar. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Melanda Kota Medan,  KAMAK, ” KPK Harus Turun Periksa Proyek Drenase Triliunan rupiah Zaman Bobby Nasution “
TNI dan Polri Razia Gabungan di Rutan Kelas I Medan
Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu, Pemprov Sumut Sibuk Bangga dengan Pasar Murah
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan
Dugaan Pengangkatan 46 Dosen BLU UINSU ILEGAL, Insan Pengabdi Negeri Laporkan Rektor ke Ombudsman Sumut
Puluhan Massa, Demo DPRD Medan, Minta Urusan PBG Dibereskan
Jumat Barokah, DPP TKN Kompas Nusantara Berbagi Paket Makanan Dengan Pengguna Jalan
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Banjir Melanda Kota Medan,  KAMAK, ” KPK Harus Turun Periksa Proyek Drenase Triliunan rupiah Zaman Bobby Nasution “

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:27 WIB

TNI dan Polri Razia Gabungan di Rutan Kelas I Medan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu, Pemprov Sumut Sibuk Bangga dengan Pasar Murah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Dugaan Pengangkatan 46 Dosen BLU UINSU ILEGAL, Insan Pengabdi Negeri Laporkan Rektor ke Ombudsman Sumut

Berita Terbaru