Gelar Rakor Bersama PPID 33 Kabupaten/Kota, Pemprov Sumut Wujudkan Keterbukaan Informasi

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rakor yang diikuti PPID OPD Lingkup Pemprov dan 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, secara daring ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga keterbukaan infromasi publik.

“Rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memonitor kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dilakukan para PPID dan PPID pembantu di wilayah kerja masing-masing, seraya berupaya mencari solusi terbaik atas permasalahan dan tantangan yang ditemui,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Porman Mahulae, saat membacakan pidato Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, pada pembukaan Rakor tersebut di Aula Smart Province, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (28/7).

Porman menyampaikan, saat ini publik tidak hanya puas setelah mengetahui berbagai informasi seputar pemerintahan dan pembangunan yang disajikan lewat media. Akan tetapi, publik juga ingin terlibat dan partisipatif dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat dan sederhana, diperlukan sinergitas serta komitmen yang kuat dari semua elemen, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, sampai dengan para petugas yang terlibat dalam hal pelayanan informasi publik.

Baca Juga :  Meski Dapat Perlawanan dari Warga, Pemko Medan Tertibkan Aset di Tanjung Selamat Tuntungan

Provinsi Sumut telah berupaya menyediakan akses informasi publik melalui website PPID Provinsi Sumut melalui link: https://ppid.sumutprov.go.id. Melalui website PPID Provinsi Sumut diharapkan dapat memangkas waktu bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi. Sehingga kualitas pelayanan informasi publik menjadi lebih cepat dan sederhana.

Rega Tadeak Hakim dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memaparkan sejumlah peraturan terkait keterbukaan informasi publik, kewajiban badan publik, tugas dan wewenang PPID utama dan pembantu, hingga merekomendasikan bagaimana menguatkan pengelolaan informasi publik.

“Butuh komitmen dan peran aktif dari pimpinan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang berdampak bagi masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, ia merekomendasikan agar PPID meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), mengoptimalisasi teknologi informasi dan komunikasi, menginternalisasi substansi keterbukaan informasi publik, dan memperkuat komunikasi dan partisipasi publik.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Pengusaha Hiburan oleh 4 Anggota DPRD Medan, Harli Siregar, " Kita Akan Panggil Kembali "

Sementara, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution menyampaikan jenis-jenis informasi publik yang perlu diketahui, yakni informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, informasi berdasar permintaan, dan informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dirahasikan seperti rahasia negara, itu diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf A UU KIP. Begitu juga rahasia pribadi, rahasia bisnis yang diatur pada pasal 6 huruf B dan C UU KIP,” ucapnya.

Diketahui bahwa berdasarkan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Provinsi Sumut berhasil mendapatkan nilai tertinggi dan mendapatkan kualifikasi Informatif pada urutan ke-19 untuk kategori Pemerintah Provinsi.

“PPID Pelaksana harus lebih aktif. Harus ada laporan informasi publik dari setiap OPD. Seluruh kepala dinas harus lebih peduli melaksanakan perintah undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Rapat yang dilaksankan melalui zoom meeting tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan PPID Provinsi Sumut, PPID 33 kabupaten/kota, dan seluruh PPID yang ada di organisasi perangkat daerah se-Sumut. Rakor juga diisi dengan diskusi dan dialog dengan sejumlah PPID yang ada di daerah.rel

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lingkungan 6 Kota Matsum II Desak Kepling Dicopot, Dinilai Berulang Kali Meresahkan
Ashari Tambunan Dikukuhkan Sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara
Polrestabes Medan Targetkan Jermal Jadi Kawasan Hijau
Buntut Pengabaian K3, Ketua PRABU Sumut Desak Kasatpol PP Medan Mundur: “Nyawa Anggota Bukan Taruhan!”
Milad ke-79, HMI Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Kawal Pembangunan
Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi
RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”
Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:37 WIB

Warga Lingkungan 6 Kota Matsum II Desak Kepling Dicopot, Dinilai Berulang Kali Meresahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:31 WIB

Ashari Tambunan Dikukuhkan Sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:30 WIB

Polrestabes Medan Targetkan Jermal Jadi Kawasan Hijau

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:31 WIB

Buntut Pengabaian K3, Ketua PRABU Sumut Desak Kasatpol PP Medan Mundur: “Nyawa Anggota Bukan Taruhan!”

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:10 WIB

Milad ke-79, HMI Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Kawal Pembangunan

Berita Terbaru