MEDAN, SSOL.ID– Tim gabungan Bareskrim Polri dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkoba menggunakan vape di salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AJ (30), warga Kota Medan, yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba. AJ diamankan di salah satu ruangan karaoke di THM yang menjadi sasaran penggerebekan.
Dari tangan AJ, petugas menyita dua unit vape yang diduga mengandung narkoba merek EL Chapo. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga memesan barang terlarang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AJ, yang bersangkutan diduga selama ini kerap memasok narkoba ke tempat hiburan malam. Kami juga mengamankan seorang perempuan yang memesan narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan di Medan, Senin (12/10/2026).
Rafli mengungkapkan, narkoba yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Saat ini, RL masih dalam pengejaran petugas untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai distribusi narkoba yang diduga menyasar tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasok narkoba tersebut dan akan terus melakukan pengejaran. Kami mengingatkan para penikmat dunia malam, meskipun malam boleh gemerlap, hukum tetap harus ditegakkan,” tegas Rafli.
Ia menambahkan, penanganan terhadap pengguna narkoba akan mengedepankan upaya pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, polisi akan menindak tegas bandar serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Pengguna akan kita pulihkan, sedangkan seluruh bandar dan mata rantainya akan kita putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Yuli









