Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Tim gabungan Bareskrim Polri dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkoba menggunakan vape di salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (11/10/2026) dini hari.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AJ (30), warga Kota Medan, yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba. AJ diamankan di salah satu ruangan karaoke di THM yang menjadi sasaran penggerebekan.

Dari tangan AJ, petugas menyita dua unit vape yang diduga mengandung narkoba merek EL Chapo. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga memesan barang terlarang tersebut.

Baca Juga :  Viral! Mahasiswa di Medan Terkapar Berdarah & Kejang-kejang, Mantan Wakapolri Angkat Suara Pedas!

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AJ, yang bersangkutan diduga selama ini kerap memasok narkoba ke tempat hiburan malam. Kami juga mengamankan seorang perempuan yang memesan narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan di Medan, Senin (12/10/2026).

Rafli mengungkapkan, narkoba yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Saat ini, RL masih dalam pengejaran petugas untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai distribusi narkoba yang diduga menyasar tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan.

Baca Juga :  Kasus Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas, Penyidik Polres Jalani Sidang Kode Etik

“Kami sudah mengantongi identitas pemasok narkoba tersebut dan akan terus melakukan pengejaran. Kami mengingatkan para penikmat dunia malam, meskipun malam boleh gemerlap, hukum tetap harus ditegakkan,” tegas Rafli.

Ia menambahkan, penanganan terhadap pengguna narkoba akan mengedepankan upaya pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, polisi akan menindak tegas bandar serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Pengguna akan kita pulihkan, sedangkan seluruh bandar dan mata rantainya akan kita putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kualanamu Digulung, 4 Pria Positif Sabu Digulung Polisi
Warga Resah Bandar Sabu di Sekitaran Kuala Namu dan Tanjung Morawa Belum di Tangkap
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan-Deli Serdang
Bongkar Rumah Kosong, Pria 44 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Medan Kota
BNNP Sumut Musnahkan 230 Kg Ganja dan 205 Bungkus Pod Getar
Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 1,71 Gram
Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Pencurian, 712 Tersangka Ditangkap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kualanamu Digulung, 4 Pria Positif Sabu Digulung Polisi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Warga Resah Bandar Sabu di Sekitaran Kuala Namu dan Tanjung Morawa Belum di Tangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan-Deli Serdang

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Bongkar Rumah Kosong, Pria 44 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Medan Kota

Berita Terbaru

Berita

Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:51 WIB