Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran vape etomidate atau pod getar di Kota Medan. Seorang pria warga Aceh, berinisial RS, ditangkap karena kedapatan membawa 450 pod getar.

Penangkapan terhadap pria berusia 31 tahun itu berlangsung dramatis. Saat hendak dihentikan petugas, mobil yang dikemudikannya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi sejauh sekitar 5 kilometer. Pria tersebut juga sempat merusak ponselnya sendiri, diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak komunikasi.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) dinihari. Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kita mendapati satu unit mobil yang dicurigai di Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang,” kata Rafli, Kamis (7/10/2026).

Baca Juga :  Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK

“Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis, karena kita melakukan aksi kejar-kejaran sejauh 5 kilometer. Mobil tersebut akhirnya kita hentikan di Jalan Setiabudi,” ucapnya.

Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 450 pod getar di dalamnya.

Ratusan pod tersebut terdiri dari dua merek, yakni 320 pod merek King dan 130 pod merek Wukong.

“Pengakuannya baru kali ini melakukan aksinya,” ungkap Rafli.

Tak hanya pod getar, petugas juga menemukan sejumlah mata Malaysia, Singapura, Cina hingga Mesir di dalam mobil.

“Ada sejumlah mata uang asing. Ini masih kita dalami lagi dari mana asal muasal uang tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pantai Labu

Rafli menduga RS merupakan bagian dari jaringan utama narkoba Malaysia-Indonesia. Dugaan itu berdasarkan data perjalanan RS yang disebut kerap bepergian ke Malaysia.

“Pelaku ini bolak-balik Indonesia-Malaysia. Intensitasnya cukup tinggi. Kita duga yang bersangkutan masuk dalam jaringan utama. Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak komunikasi, karena saat diringkus hal yang pertama kali dilakukan pelaku adalah merusak handphonenya sendiri,” kata Rafli.

Hingga kini, pihaknya masih mengejar pemasok narkoba dan pengendali RS yang diduga berada di Malaysia.

“Kami pastikan para DPO akan kami terus kejar, karena ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 1,71 Gram
Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Pencurian, 712 Tersangka Ditangkap
Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Polsek Pagar Merbau Berhasil Amankan Dua Warga Purwodadi Penyalahgunaan Narkoba 
Polisi Gagalkan Pengiriman 668 Vape Etomidate dari Tanjungbalai ke Aceh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Pencurian, 712 Tersangka Ditangkap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Legenda PSMS Medan Tumsila Meninggal Dunia

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:17 WIB