Kejati Sumut Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa tujuh saksi untuk mendalami dugaan kebocoran keuangan perusahaan daerah tersebut yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. Jumlah saksi yang diperiksa diperkirakan akan bertambah seiring pendalaman perkara.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Sejauh ini sudah tujuh saksi diperiksa,” kata Rizaldi, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Chandra Dalimunthe Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari internal PDAM Tirta Lihou dan Inspektorat Kabupaten Simalungun.

“Untuk yang diperiksa itu dari pihak PDAM dan Inspektorat Simalungun,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik tengah menelusuri dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou.

Pasalnya, dalam rapat manajemen perusahaan daerah tersebut disebut-sebut tidak mampu memberikan penjelasan secara terperinci mengenai aliran dana senilai Rp7 miliar.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran oleh sejumlah pejabat, namun hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

PDAM Tirta Lihou sendiri merupakan perusahaan daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum " Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

Terkait penetapan tersangka, Rizaldi menyebutkan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan memastikan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Untuk tersangka belum. Masih proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan Kejati Sumut berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dapat segera mengungkap fakta hukum dalam dugaan korupsi tersebut.

“Proses masih berjalan. Kita harap segera menemukan fakta-fakta setelah rangkaian penyidikan selesai,” pungkas Rizaldi. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Berkomitmen Kembangkan Inovasi Kuliner Lokal, Menu B2SA Diminta Hadir di Hotel
Wali Kota Medan Izinkan Stadion Teladan Jadi Homebase PSMS Medan
Tinjau Kemacetan Simpang Dobi dan Titi Papan, Zakiyuddin Dorong Pelebaran Jalan
Kakan Kemenag Medan Ingatkan Siswa Kerjakan TKA dengan Jujur dan Percaya Diri
Kahiyang Ayu Luncurkan SIPANDA, Padanglawas Utara Raih Juara Umum Jambore Kader PKK Sumut 2026
Bobby Nasution Siapkan Anggaran Provinsi untuk Pembangunan Jalan Desa Mulai 2027
Disaksikan Bobby Nasution dan 22 Ribu Suporter, PSMS Tahan Imbang Persija 1-1
BPJS Kesehatan Puji Transformasi Layanan Kesehatan Medan, Rico Waas Ancam Cabut Izin Rumah Sakit yang Tolak Pasien
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:16 WIB

Rico Waas Berkomitmen Kembangkan Inovasi Kuliner Lokal, Menu B2SA Diminta Hadir di Hotel

Kamis, 5 November 2026 - 00:13 WIB

Wali Kota Medan Izinkan Stadion Teladan Jadi Homebase PSMS Medan

Kamis, 5 November 2026 - 00:10 WIB

Tinjau Kemacetan Simpang Dobi dan Titi Papan, Zakiyuddin Dorong Pelebaran Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 00:07 WIB

Kakan Kemenag Medan Ingatkan Siswa Kerjakan TKA dengan Jujur dan Percaya Diri

Kamis, 5 November 2026 - 00:04 WIB

Kahiyang Ayu Luncurkan SIPANDA, Padanglawas Utara Raih Juara Umum Jambore Kader PKK Sumut 2026

Berita Terbaru