DELI SERDANG, SSOL.ID – Persidangan perkara dugaan pengrusakan alat berat milik Perusahaan PT. Universal Gloves (UG) yang menjerat Sumantri dan Putranya, Muhammad Fajar Fathurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (03/11/2026) ditunda.
Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan pergantian penasihat hukum dari pihak Sumantri dan Fajar.
Pergantian kuasa hukum itu mengharuskan adanya penyesuaian atau perubahan terhadap dokumen persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (05/11/2026).
Persidangan kali ini dihadiri ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Pujakesuma. Sejak pukul 09.00 WIB, massa berseragam Pujakesuma telah memenuhi area Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengawal jalannya persidangan.
Sebagian besar massa yang hadir merupakan kaum ibu. Mereka datang sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Sumantri dan putranya yang diketahui merupakan warga Pujakesuma.
Kepada wartawan mereka menyampaikan bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap bapak dan anak ini atas perkara yang dituduhkan kepada keduanya.
Usai persidangan ditunda, Sumantri terlihat menyalami sejumlah Anggota Pujakesuma yang menunggunya di depan ruang sidang.
Didampingi putranya dan dua orang penasihat hukum, Sumantri menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya.
Diperkirakan sekitar 200 warga atau Anggota Pujakesuma hadir di lingkungan pengadilan pada hari ini.
Terpisah, Ketua Umum Pujakesuma, Eko Supianto, yang kebetulan sedang berada di Medan, saat ditemui wartawan turut memberikan tanggapan setelah persidangan ditunda.
Eko mengatakan, kehadiran massa merupakan bentuk solidaritas sekaligus tanggung jawab moral terhadap sesama warga Jawa yang tengah menghadapi persoalan hukum.
“Saya akan dukung dan bela warga kami yang dizolimi. Hari Kamis nanti saya akan kerahkan seribu orang warga kami untuk mengawal jalannya persidangan,” ujar Eko, Selasa (03/11/2026).
Perjalanan Perkara Sumantri dan Fajar
Perkara yang menjerat Sumantri dan Fajar merupakan kasus dugaan pengrusakan alat berat milik Perusahaan PT. Universal Gloves.
Keduanya menjalani proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Dalam perjalanan perkara, keduanya sempat mengajukan praperadilan melalui perkara Nomor : 11/Pid.Pra/2026/PN Lbp. Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek prosedur penanganan perkara yang dipersoalkan pihak pembela, namun Prapid tersebut ditolak, bahkan keduanya sempat ditahan sekitar dua setengah bulan.
Perkara kemudian berlanjut ke persidangan pidana dengan nomor 1189/Pid.B/2026/PN LBP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam persidangan yang berlangsung pada September 2026, penasihat hukum Sumantri dan Fajar saat itu, Riki Irawan, sempat mempertanyakan legalitas pelaporan oleh pihak perusahaan serta kekuatan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Riki Irawan menyampaikan pembelaan dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), di mana pihak yang berwenang dan bertanggung jawab penuh untuk mewakili perusahaan (perseroan) baik di dalam maupun diluar Pengadilan adalah Direksi, sementara baik yang melaporkan maupun pemberi kuasa dalam kasus ini bukanlah direksi.
Selain itu, pihak pembela menilai belum ada saksi yang secara langsung melihat kedua terdakwa melakukan tindakan pelemparan hingga menyebabkan kerusakan pada alat berat milik perusahaan.
Pembela juga menyoroti rekaman video yang menurut mereka belum memperlihatkan secara langsung perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Pada persidangan 16 September 2026, pihak pembela menghadirkan tiga saksi yang meringankan, yakni Tumaham Bernard Nadapdap, Umri yang merupakan mantan Kepala Dusun, serta Puja P alias Pujo.
Dalam keterangannya, Pujo mengungkapkan bahwa persoalan antara warga masyarakat dan perusahaan sebelumnya juga pernah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi yang difasilitasi pihak desa. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan perdamaian.
Kesaksian tersebut turut mengangkat persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang sebelumnya menjadi perhatian warga dan telah ditindaklanjuti melalui pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Perkembangan lain terjadi pada 30 September 2026. Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sumantri dan Fajar sehingga keduanya dapat keluar dari rumah tahanan.
Meski demikian, penangguhan penahanan tidak berarti perkara pidana telah selesai ataupun kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses persidangan tetap harus dilanjutkan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan penundaan pada Selasa (03/11/2026), perhatian kini tertuju pada persidangan Kamis /(05/11/2026) mendatang.
Selain kelanjutan proses hukum, kehadiran massa Pujakesuma dalam jumlah lebih besar sebagaimana disampaikan Eko Supianto diperkirakan akan menjadi perhatian tersendiri di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (*)
Penulis : Yuli









