Kejati Sumut Terima Vonis Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi 1,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima Nur Erdian, keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi Rp25 juta.

Kejati Sumut juga menerima vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya yang perannya sebagai penyuap Erdian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis dan tidak mengajukan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak di bawah 2/3 tuntutan.

Baca Juga :  Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

“Para terdakwa terima, begitu juga jaksa,” kata Rizaldi kepada Mistar saat dihubungi via sambungan seluler, Rabu (4/11/2026).

Dengan demikian, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai M. Nazir terhadap para terdakwa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah para terdakwa dan JPU sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) kepada Erdian selaku mantan Plt Kepala Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing Tinggi dan satu tahun penjara untuk Heny dalam kasus suap ini.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Menurut hakim, perbuatan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diubah menjadi Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga :  Jaksa KPK akan Hadirkan 130 Saksi Pada Persidangan Topan Ginting Cs

Sementara JPU dalam surat tuntutannya menuntut Erdian dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Heny sendiri dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Erdian dan Heny didakwa suap Rp175 juta. Mereka dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya terjaring OTT yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat Heny hendak menyerahkan success fee sejumlah Rp25 juta kepada Erdian pada Rabu (15/4/2026) lalu. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Berkomitmen Kembangkan Inovasi Kuliner Lokal, Menu B2SA Diminta Hadir di Hotel
Wali Kota Medan Izinkan Stadion Teladan Jadi Homebase PSMS Medan
Tinjau Kemacetan Simpang Dobi dan Titi Papan, Zakiyuddin Dorong Pelebaran Jalan
Kakan Kemenag Medan Ingatkan Siswa Kerjakan TKA dengan Jujur dan Percaya Diri
Kahiyang Ayu Luncurkan SIPANDA, Padanglawas Utara Raih Juara Umum Jambore Kader PKK Sumut 2026
Bobby Nasution Siapkan Anggaran Provinsi untuk Pembangunan Jalan Desa Mulai 2027
Disaksikan Bobby Nasution dan 22 Ribu Suporter, PSMS Tahan Imbang Persija 1-1
BPJS Kesehatan Puji Transformasi Layanan Kesehatan Medan, Rico Waas Ancam Cabut Izin Rumah Sakit yang Tolak Pasien
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:16 WIB

Rico Waas Berkomitmen Kembangkan Inovasi Kuliner Lokal, Menu B2SA Diminta Hadir di Hotel

Kamis, 5 November 2026 - 00:13 WIB

Wali Kota Medan Izinkan Stadion Teladan Jadi Homebase PSMS Medan

Kamis, 5 November 2026 - 00:10 WIB

Tinjau Kemacetan Simpang Dobi dan Titi Papan, Zakiyuddin Dorong Pelebaran Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 00:07 WIB

Kakan Kemenag Medan Ingatkan Siswa Kerjakan TKA dengan Jujur dan Percaya Diri

Kamis, 5 November 2026 - 00:04 WIB

Kahiyang Ayu Luncurkan SIPANDA, Padanglawas Utara Raih Juara Umum Jambore Kader PKK Sumut 2026

Berita Terbaru