MEDAN,SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima Nur Erdian, keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi Rp25 juta.
Kejati Sumut juga menerima vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya yang perannya sebagai penyuap Erdian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis dan tidak mengajukan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak di bawah 2/3 tuntutan.
“Para terdakwa terima, begitu juga jaksa,” kata Rizaldi kepada Mistar saat dihubungi via sambungan seluler, Rabu (4/11/2026).
Dengan demikian, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai M. Nazir terhadap para terdakwa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah para terdakwa dan JPU sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) kepada Erdian selaku mantan Plt Kepala Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing Tinggi dan satu tahun penjara untuk Heny dalam kasus suap ini.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Menurut hakim, perbuatan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diubah menjadi Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Sementara JPU dalam surat tuntutannya menuntut Erdian dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Heny sendiri dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.
Erdian dan Heny didakwa suap Rp175 juta. Mereka dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya terjaring OTT yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat Heny hendak menyerahkan success fee sejumlah Rp25 juta kepada Erdian pada Rabu (15/4/2026) lalu. (*)
Penulis : Yuli









