Ketua PERMASI Kota Tanjungbalai Minta Pihak Bank BRI Kembalikan Agunan Nasabah KUR di Bawah Rp.100 Juta

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE.ID – Masyarakat Kota Tanjungbalai yang melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) di bawah 100 juta rupiah dikenakan persyaratan oleh pihak bank yaitu dengan memberikan agunan berupa surat tanah hak milik, sementara penerapan agunan tersebut bertentangan dengan aturan Pemerintah.

Ketua PERMASI Kota Tanjungbalai Sulaiman Marpaung S.Sos.I menekankan agar pihak perbankan mengembalikan agunan milik debitur kredit usaha rakyat ( KUR ) yang meminjam dibawah 100 juta, Sulaiman Marpaung mengatakan pengembalian agunan milik nasabah debitur KUR sudah sesuai dengan aturan.

Sulaiman Marpaung menegaskan persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp100 juta. Lengkapnya hal itu tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Baca Juga :  Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Dalam hal ini BRI juga ada dugaan melakukan korupsi kredit usaha rakyat ( KUR ) BRI Sei Kepayang Asahan Sumatera Utara sebesar 17 Milyar ke Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia dan sekarang telah menjadi bahan perbincangan ditengah-tengah masyarakat Kota Tanjungbalai.

Para Adik-adik Mahasiswa dari Barisan Demokrasi Aktivis Indonesia ( BADAI ) telah melakukan aksi di depan kantor BRI Cabang Kota Tanjungbalai di jalan sudirman hari kamis pada tanggal 23 Oktober 2025 kemarin, menuntut BRI Tanjungbalai agar secepatnya menetapkan status KA Unit BRI Sei Kepayang serta pengusaha selaku pihak ketiga atas kerugian dana KUR Bank BRI mencapai 17 Milyar Rupiah agar membekukan serta menyita aset hasil dari kejahatan.

Kemudian para aktivis dari BADAI juga mendesak PPATK dan BPK RI untuk mengaudit seluruh laporan transaksi dan aliran dana yang mencurigakan atas kerugian mega korupsi dana KUR Bank BRI Tanjungbalai yang mencapai milyaran rupiah, dan juga mendesak dan menekankan kepada Kacab BRI Tanjungbalai agar mengembalikan agunan nasabah KUR Bank BRI Tanjubgbalai yang melakukan peminjaman dibawah 100 juta rupiah yang berada diseluruh wilayah unit kerja Bank BRI Tanjungbalai.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Mantan Camat Polonia

Dalam aksi tersebut, pimpinan kepala cabang BRI Tanjungbalai Arief Setyo Wibowo dengan lapang hati telah menerima adik-adik dari BADAI untuk berdiskusi di ruangan beliau, dalam diskusi tersebut beliau mengatakan bahwa permasalahan BRI Sei Kepayang Asahan sudah dalam penanganan pihak Kejaksaan, dan masalah pengembalian agunan nasabah BRI akan mengembalikannya kepada nasabah,  karena pihak Bank BRI juga takut kalau agunan itu hilang dan juga mengurangi tempat penyimpanan yang begitu menumpuk, dan dalam pertemuan itu hadir adik-adik BADAI yaitu Rudy Bakti, Kacak Alonso, Muhammad Riyanda Panjaitan dan juga Saudara Sulaiman Marpaung selaku Ketua Persatuan Masyarakat Islam (PERMASI) Kota Tanjungbalai.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB