Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon B Siregar dalam siaran persnya Nomor : 04/Penkum/ 02/2026 menyebutkan, penahanan dua tersangka ini dalam kasus realisasi dana BTT Tahun anggaran 2022.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara terkait realisasi Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 ,” ujar Oppon.

Realisasi dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.

Baca Juga :  Dugaan korupsi desa digital “Smart Village” Kabupaten Madina 2023 Arif Tampubolon, " Kejatisu Harus Ambil Alih, Tetapkan Tersangka "

Kegiatan yang dikelola tersangka ini telah mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp1.158.081.211 yang mana perhitungan tersebut berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

“Penetapan Tersangka E dan Tersangka DS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara nomor PRINT-01/L2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 dan nomor: PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026,” terang Oppon.

Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhanruku selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar
Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Korupsi Rp 17 Miliar Bank BNI Medan, 4 dan 7 Tahun Penjara
Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Korupsi DKPP Binjai
AMB Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kades Patumbak II ke Kejati Deli Serdang
Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan
GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka
Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:38 WIB

Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:30 WIB

Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Korupsi Rp 17 Miliar Bank BNI Medan, 4 dan 7 Tahun Penjara

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:26 WIB

Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Korupsi DKPP Binjai

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:22 WIB

AMB Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kades Patumbak II ke Kejati Deli Serdang

Berita Terbaru