Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar kembali menjalani sidang lanjutan korupsi jalan di Sumut. Dalam persidangan, Topan mengaku difitnah Rasuli soal memberi perintah penunjukan perusahaan yang akan memenangkan proyek.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3), dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

“Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,” ucap Topan ketika membacakan pledoi.

Baca Juga :  Rugikan Negara, Analisis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu

Topan menegaskan tidak pernah menjanjikan kepada Kirun maupun perusahaannya, untuk bisa memenangkan proyek pengadaan dua ruas jalan, yakni jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot. Ia mengaku difitnah dalam kasus tersebut.

“Saya difitnah memberikan perintah kepada saudara Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun,” terang Topan.

Lebih lanjut, Topan juga mengaku difitnah Rasuli terkait memerintahkan dirinya untuk mengunci proyek itu agar dimenangkan Kirun.

“Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama, setidaknya sejak tahun 2013, dimana telah banyak terjadi suap atau gratifikasi dalam jumlah uang yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Deliserdang Serius Tangani Kebocoran Keuangan Daerah Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang

Topan mengatakan bahwa Rasuli memfitnah dirinya atas suap tersebut. Ia mengatakan difitnah menerima uang 50 juta.

“Tidak heran Rasuli memfitnah saya sebagai otak dari suap tersebut dan Kirun memfitnah saya menerima uang Rp 50 juta,” ujar Topan.

“Dan bukti strategi tersebut, Kirun berhasil karena pelaku suap atau gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah kepada banyak orang, hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Dan kita diminta untuk percaya orang itu,” tegas Topan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terbaru