MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Drg Wahid Khusyairi, eks Kadis Kesehatan Batubara mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi Bantuan Tak Terduga ( BTT) senilai Rp 1,1 miliar
Untuk menguatkan dakwaan tersebut, Rabu (29/10). Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ichsan Aulia Batubara, S.H., M.Kn., C.Med pada Kejari Batubara menghadirkan 6 saksi, diantaranya dr Denny Syahputra dan Abdul Fuad selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Pemkab Batubara.
Dr Denny membenarkan Dinas Kesehatan Batubara pada tahun 2022 menerima kucuran dana BTT sebesar Rp 5,2 miliar.
” Iya benar kami mengucurkan dana BTT atas permintaan Dinas Kesehatan,” Denny menjawab pertanyaan Majelis hakim diketuai M Nazir.
Sedangkan Abdul Fuad selaku Tim Monitoring Percepatan Vaksinasi mengakui telah melakukan vaksinasi di beberapa tempat.
Setelah melakukan vaksinasi, saksi Abdul Fuad juga memberikan bingkisan kepada penerima vaksin.
Setelah keduanya, dilanjutkan pemeriksaan keempat saksi lagi.
Sebelumnya dalam surat dakwan Jaksa disebutkan, hasil audit sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya dana tersebut dalam mendukung program pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Penulis : Youlie









