Tertipu Beli Kulkas di Marketplace, Siti Syaniati Sari Lubis Lapor Polres Belawan

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Merasa telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Siti Syaniati Sari Lubis (28) warga Medan Perjuangan resmi membuat laporan polisi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (13/10/2026) siang.

Surat tanda terima laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor : STTLP/1024/X/2026/SPKT/POLRES PEL.BLWN/POLDA SUMUT. Terlapor atas nama Ayu.

Dihadapan petugas SPKT Polres Pelabuhan Belawan, Siti Syaniati Sari Lubis menuturkan kejadian berawal saat dirinya memesan 1 (satu) unit mesin cuci dua tabung melalui aplikasi Marketplace.

“Percakapan korban dengan suami terlapor berawal dari aplikasi messenger yang menyatakan mesin cuci tersebut dalam keadaan layak pakai, artinya mesin cuci tidak dalam keadaan rusak,” ungkap Siti Syaniati Sari Lubis.

Baca Juga :  Berhasil Turunkan Stunting, Bupati Deli Serdang Terima Penghargaan

Setelah terjadi kesepakatan, lanjut barang yang pesan pun diantar kekediaman korban. Namun keesokan harinya saat mesin cuci akan digunakan ternyata tidak bisa berfungsi alias mesin cuci tersebut rusak, sambung Siti.

“Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan penjual namun penjual tidak bisa dihubungi nomor kontaknya ternyata nomor telepon saya sudah diblokirnya,” ucap Siti lagi.

Merasa telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan, akhirnya korban dengan didampingi suaminya mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga :  RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Setelah melalui konseling di unit III Tipiter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya laporan polisi Siti Syaniati Sari Lubis diproses di bagian SPKT dengan menerima bukti surat laporan tanda terima laporan polisi (STTLP).

Pada kesempatan itu Siti Syaniati Sari Lubis selaku korban dugaan tindak pidana penipuan berharap laporannya segera diproses sesuai program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang menekankan peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan program “Polisi Bersama Masyarakat”.(*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah
Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah
Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Anggota DPRD Sumut, Santuni Siswa Korban Keracunan MBG, Desak Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Plank PBG Pembangunan Groundbreaking Block Petisah Medan Tak Nampak Publik
DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Tertipu Beli Kulkas di Marketplace, Siti Syaniati Sari Lubis Lapor Polres Belawan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:52 WIB

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Berita Terbaru