MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pemerintah Kota Medan menertibkan billboard milik PT Sumo Advertising yang sempat viral di media sosial. Penindakan dilakukan karena reklame tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Penertiban dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satpol PP Kota Medan sebagai bagian dari penataan ruang kota dan pengawasan penyelenggaraan reklame.
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak perusahaan merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.
“IMB tersebut adalah izin reklame lama yang sudah tumbang. Sementara reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG,” ujarnya, Rabu (11/2).
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan serta penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban pengurusan izin baru.
Proses penindakan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dimulai dari penyampaian informasi, pemberian teguran, hingga tindakan lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memastikan penertiban berlangsung aman dan tertib sesuai fungsi penegakan peraturan daerah.
Pemko Medan menegaskan bahwa aturan perizinan berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian, sekaligus sebagai upaya menciptakan tata kota yang tertib reklame dan memberikan kepastian hukum.
Penertiban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki PBG.
Selain itu, tindakan juga mengacu pada peraturan daerah tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.
Pemko menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian wajah kota.
Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan melengkapi perizinan sesuai prosedur. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi penyelenggara reklame yang ingin mengurus izin.
Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame di berbagai wilayah Kota Medan guna menjaga ketertiban ruang publik dan estetika kota.
Penulis : Yuli









