MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID– Polemik pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan masih menjadi perbincangan. Setelah sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan Hamdan Sukri Siregar, S.Sos., M.M sebagai kandidat terpilih, namun nyatanya, yang dilantik Rahmat Marzuki Nasution.
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik karena terdapat dua nama yang beredar sebagai Sekda terpilih.
Ketua Pansel, Armand Effendi Pohan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengumuman pertama memang telah menetapkan Hamdan Sukri Siregar sebagai hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan. Namun atas usulan perubahan bapak walikota selaku PPK berubah menjadi Rahmad Marzuki Nasution.
“Memang benar pengumuman pansel pertama sudah keluar dengan nama Hamdan Sukri Siregar. Namun atas usulan perubahan dari Wali Kota, selaku PPK berubah menjadi Rahmad Marzuki Nasution,” ujarnya via pesan WhatsApp kepada suarasumutonline.id.
Diketahui, dalam mekanisme pengisian JPT Pratama, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan sebagai pengguna (user). Dalam konteks ini, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, memiliki hak menentukan pilihan akhir.
Sebagai user atau PPK, wali kota mempunyai hak veto. Jadi kembali dilakukan seleksi melalui pansel, sehingga semua tergantung wali kota sebagai user.
Munculnya dua nama dalam proses yang sama dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat. Apalagi, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berperan sebagai koordinator seluruh perangkat daerah.
Sejumlah pengamat menilai, untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan, diperlukan transparansi penuh terkait dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam proses lanjutan tersebut.
Meskipun saat ini Sekda Padangsidimpuan sudah dilantik namun masih bahasan hangat di masyarakat.
Penulis : Yuli









