BGN Rilis Juknis Baru Kapasitas Pelayanan SPPG untuk Program MBG

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) merilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru terkait kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan yang diperbarui tersebut, setiap SPPG yang baru mulai beroperasi dibatasi maksimal melayani 2.500 penerima manfaat.

Mengutip laporan Antara, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penetapan kapasitas ini diperlukan agar kualitas layanan dan pengelolaan gizi di setiap SPPG tetap terjaga.

“Selama ini SPPG bisa melayani 3.000–4.000 orang. Dengan Juknis baru, kami menetapkan batas rata-rata 2.500, terdiri dari 2.000 anak sekolah dan minimal 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (14/11).

Baca Juga :  10.000 Data Konsumen Ninja Express Dicuri

Ia menambahkan bahwa SPPG yang memiliki tenaga dapur terampil tetap diperbolehkan melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Dadan menekankan bahwa aturan baru ini tidak boleh menyebabkan adanya penerima manfaat yang terabaikan.

Sebagai langkah memperkuat tata kelola MBG, BGN juga menyoroti pentingnya standar keamanan dan higienitas pangan di seluruh SPPG. Setiap satuan diwajibkan menggunakan rapid test guna mencegah risiko keracunan makanan serta memastikan alat memasak dan peralatan makan dalam kondisi steril.

“Seluruh SPPG harus memakai alat sterilisasi untuk ompreng atau food tray, serta memanfaatkan air bersertifikat atau air yang telah melalui sistem filtrasi agar kualitas air untuk memasak dan mencuci tetap aman,” ucapnya.

Baca Juga :  Mentri Impas Copot Kalapas Paksa WBP Makan Daging Anjing

Selain itu, BGN mewajibkan adanya pelatihan dan bimbingan teknis rutin bagi penjamah makanan agar memahami prinsip sanitasi, higienitas, dan keamanan pangan. Dadan juga meminta seluruh SPPG segera memenuhi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikasi halal.

Per 11 November 2025, BGN mencatat bahwa program MBG telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG yang tersebar di Indonesia. Realisasi anggarannya mencapai Rp43,4 triliun, atau sekitar 61,23 persen dari pagu MBG tahun 2025 yang sebesar Rp71 triliun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:44 WIB

Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB