MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan sidak ke pabrik kecap, PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4) hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan keluhan masyarakat terkait pengelolaan limbah bermasalah, ke Komisi 4 DPRD Medan.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak itu menemukan beberapa masalah, seperti izin pengelolaan limbah yang tidak lengkap.
Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak anti dengan dunia usaha tapi pemilik usaha harus melengkapi izin usahanya.
“Sidak kami kemari karena adanya keluhan dari masyarakat tentang limbah pabrik kecap ini. Kita gak melarang buka usaha tapi harus diperbaikilah pengolahan limbahnya,” ujarnya.
Paul menambahkan apabila pemilik usaha tidak mampu mengurus kelengkapan izin pengolahan limbahnya sendiri, maka bisa didampingi oleh konsultan, khususnya untuk kajian teknis.
“Kalau sudah kita kasih waktu untuk mengurus kelengkapan izinnya tapi tidak juga digubris, saya khawatir nanti usaha ini disegel,” tegasnya.
Ditempat yang sama Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengungkapkan tidak sedikit masyarakat sekitar pabrik kecap itu yang mengeluhkan pengolahan limbah di pabrik kecap tersebut.
“Kenapa limbahnya keluar saat hujan? Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Apalagi batas waktu sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup sudah lama berakhir. Pabrik ini kan sudah lama beroperasi dan mendapatkan deviden bagi pemilik kita sangat menyayangkan seharusnya jangan lah tau hak nya saja yg dikejar akan tetapi Perusaahan juga harus laksanakan kewajiban sebagai pengusaha yang baik terkhusus kepada warga setempat,” tegasnya.
Selain itu, masih kata Politisi PKB itu, ” Warga Saudah lama resah dengan limbah yang dibuang ke parit dan selalu di waktu hujan, aroma dan pencemaran lingkungan sangat menganggu warga. Dan saya sangat menyayangkan prilaku tersebut. Harusnya peringatan/sanaki pertama 6 bulan setelah surat keluar teguran resmi, kemudian 6 bulan berikutnya paksaan pemerintah memenuhi kewajibannya. Lalu sanski berikutnya denda administratif setelah 2 tahun. Jika tetap berulah juga cabut ijinnya, lewat 2 tahun hentikan operasional pabrik,” tekan Lailatul Badri.
Sementara itu, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci mengungkapkan PT Kilang Kecap Angsa memang sudah memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau UKL UPL. Namun, sesuai peraturan terbaru, dibutuhkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, sebagai syarat krusial sebelum mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Hal ini sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Hasil pengawasan kami di lapangan, harus diubah dokumennya karena merujuk peraturan yang baru. Kita sudah menyurati pemilik pabrik ini sejak Juni 2023 tapi belum juga ada perbaikan dokumennya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Humas PT Kilang Kecap Angsa, P Nadaek mengaku akan segera melengkapi izin tersebut.
“Kami akan kooperatif untuk melengkapi izinnya dan syarat-syarat lainnya, termasuk uji emisi,” paparnya.
Penulis : Yuli









