Kasus Penganiayaan Kekasih di Simalungun Damai Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas yang humanis dengan menegakan hukum. Perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun resmi dihentikan setelah melalui proses ekspose dan dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, Senin (9/2)

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah menerima pemaparan dari tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam ekspose itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH., MH, serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum.

Perkara bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka Dodi Alfensus Simatupang tengah berbincang dengan kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, di salah satu kamar rumah miliknya. Diduga tersulut api cemburu, emosi tersangka memuncak hingga berujung tindakan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :  Tegas, Dikawal Brimob, Ilyas Sitorus di Pindahkan Ke Nusakambangan

Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.

Namun, dalam proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.
Tersangka dan korban diketahui merupakan sepasang kekasih yang telah berencana melangsungkan pernikahan.

Korban, didampingi keluarga, menerima permohonan maaf tersangka. Sementara tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Lingkungan juga mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice, guna mencegah konflik berkepanjangan antara kedua keluarga.

Dengan pertimbangan tersebut, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kajati Sumatera Utara menegaskan, pendekatan ini bukan berarti hukum menjadi lemah, melainkan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Baca Juga :  PLN Terus Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan

“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang. Hukum harus memberi manfaat dan menguatkan hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berubah menjadi dendam berkepanjangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata hadirnya hukum yang manusiawi dan bermanfaat.

“Ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta semangat KUHP baru yang menekankan penyelesaian perkara secara berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berujung jeruji, tetapi juga bisa menjadi jembatan perdamaian asal para pihak bersedia saling memaafkan dan berkomitmen untuk berubah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Madina Akan Dalami Kasus Pengepul Emas Ilegal di Madina
Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi kedapatan Ikut Acara Partai, JPN, ” Pemrovsumut Kecolongan atau Sengaja Kecolongan ? atau Butuh Lobi-Lobi Politik”
Ingin Lepas dari PTPN, PT. Nusa Dua Propertindo Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU
Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi
BEM SI Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumut, Desak Robohkan Diskotek Blue Night di Langkat
Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap
Arif Tampubolon, ” Rencana Rapat Korsup KPK RI, Pemborosan, Batalkan”
179 PTS di Sumut Tandatangani Arah Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

Polres Madina Akan Dalami Kasus Pengepul Emas Ilegal di Madina

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:47 WIB

Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi kedapatan Ikut Acara Partai, JPN, ” Pemrovsumut Kecolongan atau Sengaja Kecolongan ? atau Butuh Lobi-Lobi Politik”

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:59 WIB

Ingin Lepas dari PTPN, PT. Nusa Dua Propertindo Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:58 WIB

Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

BEM SI Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumut, Desak Robohkan Diskotek Blue Night di Langkat

Berita Terbaru

Daerah

Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:58 WIB