MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas yang humanis dengan menegakan hukum. Perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun resmi dihentikan setelah melalui proses ekspose dan dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, Senin (9/2)
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah menerima pemaparan dari tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam ekspose itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH., MH, serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum.
Perkara bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka Dodi Alfensus Simatupang tengah berbincang dengan kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, di salah satu kamar rumah miliknya. Diduga tersulut api cemburu, emosi tersangka memuncak hingga berujung tindakan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.
Tersangka dan korban diketahui merupakan sepasang kekasih yang telah berencana melangsungkan pernikahan.
Korban, didampingi keluarga, menerima permohonan maaf tersangka. Sementara tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Lingkungan juga mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice, guna mencegah konflik berkepanjangan antara kedua keluarga.
Dengan pertimbangan tersebut, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kajati Sumatera Utara menegaskan, pendekatan ini bukan berarti hukum menjadi lemah, melainkan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.
“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang. Hukum harus memberi manfaat dan menguatkan hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berubah menjadi dendam berkepanjangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata hadirnya hukum yang manusiawi dan bermanfaat.
“Ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta semangat KUHP baru yang menekankan penyelesaian perkara secara berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berujung jeruji, tetapi juga bisa menjadi jembatan perdamaian asal para pihak bersedia saling memaafkan dan berkomitmen untuk berubah.
Penulis : Yuli









