Kasus Penganiayaan Kekasih di Simalungun Damai Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas yang humanis dengan menegakan hukum. Perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun resmi dihentikan setelah melalui proses ekspose dan dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, Senin (9/2)

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah menerima pemaparan dari tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam ekspose itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH., MH, serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum.

Perkara bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka Dodi Alfensus Simatupang tengah berbincang dengan kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, di salah satu kamar rumah miliknya. Diduga tersulut api cemburu, emosi tersangka memuncak hingga berujung tindakan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :  Gubsu  Kirim Bantuan Logistik Ke Sejumlah Kabupaten Kota Terdampak Banjir dan Longsor

Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.

Namun, dalam proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.
Tersangka dan korban diketahui merupakan sepasang kekasih yang telah berencana melangsungkan pernikahan.

Korban, didampingi keluarga, menerima permohonan maaf tersangka. Sementara tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Lingkungan juga mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice, guna mencegah konflik berkepanjangan antara kedua keluarga.

Dengan pertimbangan tersebut, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kajati Sumatera Utara menegaskan, pendekatan ini bukan berarti hukum menjadi lemah, melainkan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Baca Juga :  HMI Madina Nilai Bupati Gagal Tegakkan Kedaulatan Rakyat, Mundur Lebih Terhormat daripada Abaikan Aspirasi Rakyat

“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang. Hukum harus memberi manfaat dan menguatkan hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berubah menjadi dendam berkepanjangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata hadirnya hukum yang manusiawi dan bermanfaat.

“Ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta semangat KUHP baru yang menekankan penyelesaian perkara secara berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berujung jeruji, tetapi juga bisa menjadi jembatan perdamaian asal para pihak bersedia saling memaafkan dan berkomitmen untuk berubah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemelud Di Muhammadiyah Tegal Sari II Medan Berujung Pemecatan dan singgung Profesi Guru
Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai
PETI Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres
Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan
LKPD 2025 Diserahkan Bupati Ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
PLN UID Sumatera Utara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dengan Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik
Dua Ruas Jalan Provinsi Menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura Segera Dibangun
MyPertamina! Ini Cara Daftar, Dapat Barcode, dan Cek Status Subsidi Tepat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:31 WIB

Kemelud Di Muhammadiyah Tegal Sari II Medan Berujung Pemecatan dan singgung Profesi Guru

Rabu, 1 April 2026 - 00:30 WIB

Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Rabu, 1 April 2026 - 00:25 WIB

PETI Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres

Rabu, 1 April 2026 - 00:17 WIB

LKPD 2025 Diserahkan Bupati Ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

Rabu, 1 April 2026 - 00:16 WIB

PLN UID Sumatera Utara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dengan Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik

Berita Terbaru

Daerah

Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:30 WIB