Ibu Perwiritan Serang Markas Narkoba Tanjung Pura

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID– Sejumlah ibu-ibu perwiritan Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB setelah selesai kegiatan wirid yasin, mendatangi sebuah lokasi di areal perkebunan sawit yang diduga telah lama menjadi tempat transaksi jual beli narkotika dan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lokasi tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga dan telah lama menimbulkan keresahan. Dalam peninjauan itu, para ibu menemukan peralatan isap sabu atau bong yang tergeletak di lokasi.

Tindakan spontan warga tersebut memicu perhatian publik, termasuk dari Ariswan selaku Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (Permada). Ia menilai bahwa gerakan ibu-ibu perwiritan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat lantaran Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai lamban menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan terkait peredaran narkotika di daerah itu.

Ariswan mengungkapkan bahwa sebelumnya Permada telah menggelar Dialog Rakyat Desa dengan menghadirkan perwakilan Polres Langkat melalui Kapolsek Tanjung Pura serta BNN Langkat yang dilaksanakan di desa pematang cengal dan warga desa menyampaiakan maraknya peredaran Narkoba di desa itu dan memberikan informasi di dusun mana saja titik-titik lokasi yang menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Inilah 9 Daerah Terkaya di Sumatera Utara, Peringkat Satu Dipegang oleh Kota yang Dijuluki Parisnya Sumatera

Selain itu, DPRD Langkat juga pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan PERMADA, APH dan pihak pemerintah daerah. Dalam forum tersebut terkuak bahwa Desa Pematang Cengal berada dalam kondisi darurat peredaran narkotika. Namun hingga hari ini, belum tampak adanya langkah konkret yang mampu memutus jaringan peredaran tersebut.

Dalam keterangannya Ariswan menyampaikan bahwa pihaknya meminta Komisi Reformasi Polri untuk mencermati situasi ini sebagai bentuk indikasi lemahnya respons penegakan hukum di tingkat wilayah. Menurutnya, keberadaan APH harus merefleksikan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, bukan justru membiarkan warga mengambil risiko sendiri.

Tidak hanya itu, Ariswan turut meminta Kepala BNN Pusat untuk segera evaluasi Kepala BNN Langkat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan mandat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan negara hadir secara tegas, terarah dan konsisten dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai Rokok tiga merek di Sumut " Sinyal Kuat Kebocoran Fisikal Yang Sistematis"

Saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp pada Jum’at (21/11) Humas Polres Langkat hanya menyampaikan jawaban singkat, “Ok, tks infnya…akan kami sampaikan dan ditindaklanjuti tks “, jawab Humas Polres Langkat Secara singkat. Salah satu warga desa pematang cengal menginformasikan kejadian ini ke Kasat Narkoba Polres Langkat lewat Pesan WhatsApp pada Jum’at (21/11) namun Kasat Narkoba hanya menjawab, “Terima kasih Bu, sudah kami turunkan personil kelokasi yg diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan sdh ada beberapa yg kami amankan.

“Terkait lokasi yang ibu sebutkan di dusun 9 akan kami turunkan lagi personil kami ke lokasi tersebut.”, Jawabnya singkat.

Menutup pernyataannya, Ariswan kembali menegaskan bahwa kondisi darurat narkotika di daerah tersebut merupakan alarm keras bagi institusi kepolisian dan BNN. Ia mendesak dilakukannya reformasi Polri secara menyeluruh, khususnya dalam unit penegakan hukum di tingkat daerah, serta meminta Presiden untuk segera melakukan reformasi struktural dan kinerja BNN agar sejalan dengan amanat konstitusi dalam melindungi warga negara dari ancaman narkotika.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB