Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Wilayah Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menerapkan standar operasional yang ketat bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menyikapi kebijakan penangguhan sementara sejumlah unit SPPG di Sumatera Utara, Gapembi menilai langkah tersebut bukan sebagai hambatan, melainkan momentum penting untuk penguatan kualitas layanan makan bergizi bagi masyarakat.

Ketua DPW Gapembi Sumut, Dr. Fahri Azhari, MSP, menegaskan bahwa standarisasi ini merupakan bagian dari prosedur keamanan yang tidak bisa ditawar.

“Kebijakan BGN tersebut merupakan prosedur penting untuk menjamin setiap asupan gizi siswa tervalidasi dengan aman,” ujar Fahri, Minggu (8/3).

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan 4 Oknum Anggota DPRD Medan, Jaksa Belum Juga Tetapkan Tersangka

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Gapembi Sumut, Muhammad Irsyad, S.Kom, MM, mengajak seluruh mitra dan yayasan untuk bergerak proaktif dalam menuntaskan standar administratif. Ia melihat antusiasme besar dari para mitra untuk menyukseskan program nasional ini.

Fokus Gapembi saat ini adalah mengawal mitra yang berada dalam tahap finalisasi dokumen agar segera memenuhi prasyarat teknis. Irsyad juga memberikan apresiasi terhadap ketelitian Dinas Kesehatan dalam proses verifikasi di lapangan.

“Dinas Kesehatan sudah bekerja sesuai koridor pengawasan yang ketat, dan kami di sisi pengusaha harus mengimbangi ketelitian tersebut dengan dokumen yang benar-benar lengkap dan akurat,” jelas Irsyad.

Baca Juga :  Terbit Rencana dan Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Pemkab Langkat

Guna mempermudah anggota dalam memahami kerumitan teknis tanpa mengintervensi peran regulator, Gapembi Sumut meluncurkan fasilitas edukasi digital melalui laman resmi mereka sumut gapembi yang berfungsi sebagai Pusat Informasi: Wadah belajar mandiri mengenai kriteria ketat BGN.

Literasi Administrasi: Membantu mitra memahami prasyarat teknis secara presisi. Akselerasi Operasional: Memastikan proses pemenuhan syarat berjalan mandiri agar SPPG dapat segera kembali beroperasi sesuai standar baku pemerintah.

“Dengan literasi administrasi yang lebih baik, diharapkan proses pemenuhan syarat mandiri oleh mitra dapat berjalan lebih presisi,” pungkas Irsyad.

 

 

Penulis : Rel

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Dukung Perubahan Perda Kesehatan, Siap Bahas Bersama DPRD
Gubernur Sumatera Utara Lantik 308 Pejabat Ini Nama-nama Pejabat Eselon II Yang Dilantik
Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejatisu
Dihadiri Wamen Haji RI, Kajati Sumut Dukung Kegiatan MPI Sumatera Utara di Medan
Peredaran Rokok Ilegal di Sumut Adalah Kegagalan Negara Menjaga Instrumen Penerimaan Pajak
Diduga Mal-Administrasi, Pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota Senilai Rp.1 Miliar ” dipaksa” Adendum
Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi
Gibson Panjaitan Resmi Dilantik sebagai Sekdis SDA Sumatera Utara: Prioritaskan Standar K3 Konstruksi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIB

Wali Kota Medan Dukung Perubahan Perda Kesehatan, Siap Bahas Bersama DPRD

Senin, 9 Maret 2026 - 23:39 WIB

Gubernur Sumatera Utara Lantik 308 Pejabat Ini Nama-nama Pejabat Eselon II Yang Dilantik

Senin, 9 Maret 2026 - 23:25 WIB

Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejatisu

Senin, 9 Maret 2026 - 23:23 WIB

Dihadiri Wamen Haji RI, Kajati Sumut Dukung Kegiatan MPI Sumatera Utara di Medan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:17 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Sumut Adalah Kegagalan Negara Menjaga Instrumen Penerimaan Pajak

Berita Terbaru

Berita

Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejatisu

Senin, 9 Mar 2026 - 23:25 WIB