MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi anggaran sejumlah kegiatan pada UPT Wilayah Barat, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan tahun 2025, kembali mencuat ke publik, yang dalam pelaksanaan kegiatannya diduga terjadi mark up.
Dari hasil Audit BPK RI diketahui adanya dugaan Dugaan mark up di UPT Wilayah Barat Dinas SDABMBK Kota Medan dan kelebihan bayar pada dinas yang di pimpin oleh Agustina Simbolon tersebut.
Pertama, di diduga telah terjadi pembayaran upah tenaga kerja pemeliharaan drainase dengan volume pekerjaan 10 kegiatan, yang merupakan proyek pengadaan langsung dan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp1.000.000.000.

Kemudian, proyek pengadaan langsung 910 lembar Triplek ukuran 120 x 240 cm #12 mm, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp198.198.000.
Lalu pada Proyek pengadaan langsung pada batu kelapa dengan volume pekerjaan 100 M3, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp30.000.000, serta proyek pengadaan langsung 500 batang besi polos ukuran 12 mm x 10 meter spesifikasi SNI, yang merupakan pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp87.850.000.
Selain itu, proyek pengadaan langsung pembelian kayu Bekisting untuk 3 kali pakai sebanyak 60 ton, yang merupakan pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp503.100.000, dan proyek pengadaan langsung 2000 zak Semen Portland PC, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp189.366.000.
Menanggapi adanya dugaan mark up itu,Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa dugaan mark up tersebut wajib segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 angka 2 dan angka 5 serta Pasal 7 ayat (1) KUHAP.
Menurutnya, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
” Maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” jelasnya detail, Senin ( 19/1).
Ariswan juga menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus tunduk pada prinsip efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8,” sehingga setiap penyimpangan wajib dikenakan sanksi hukum demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan keuangan daerah,”tutup nya.
Sementara itu, KA UPT Dinas SDABMBK cabang Medan Barat Agustina Simbolon Yang Dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak membalas pesan yang terkirim dan telp yang masuk hingga malam
Penulis : Yuli









