MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan Kepala Lingkungan (Kepling I) Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra milik warga.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (7/4).
Rapat dihadiri unsur Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta warga yang mengadukan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Wali Kota Medan, Rico Waas. Salah satu warga, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah, padahal nilai bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp900 ribu.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Minta Ito Harahap, yang mempertanyakan perbedaan nominal bantuan yang diterima.
Dalam RDP terungkap adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan. Dari 30 undangan resmi, terdapat tambahan 17 nama warga yang disebut berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.
Kepala Lingkungan I Harjosari II, Namirah Nasution, menyebut data penerima mengacu pada informasi dari kantor pos, meski mengakui adanya kendala dalam verifikasi.
Komisi I DPRD Medan menilai adanya indikasi pemotongan dana bantuan. Anggota Komisi I, Robi Barus, menegaskan praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Sementara itu, pihak Kecamatan Medan Amplas menyatakan telah memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling yang diduga terlibat serta mendorong warga membuat laporan resmi ke kepolisian. Kasus ini masih dalam penanganan dan berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Penulis : Yuli









