PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE ID – Serikat pekerja di Kota Pematangsiantar dan Simalungun menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang saat ini tengah disusun pemerintah sebagai dasar penetapan Upah Minimum tahun 2026.
Penolakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa kenaikan Upah Minimum 2026 hanya berkisar 4,3 persen, angka yang dinilai jauh dari kebutuhan hidup layak para pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, menyampaikan pemerintah belum menjalankan kewenangannya secara optimal dalam memberikan perlindungan terhadap hak normatif buruh, khususnya terkait penghasilan.
“Sistem penentuan upah selama ini tidak didasarkan pada kondisi riil dan tidak mengaitkan perhitungan dengan perkembangan di berbagai sektor, sehingga hasil akhirnya tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak,” ujar Ferry saat diminta tanggapannya, Kamis (4/12).
Selain itu, SPPM juga menyoroti peran lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota, serta Dewan Pengupahan dan lembaga tripartit.
“SPPM menilai lembaga-lembaga tersebut belum bekerja maksimal sesuai fungsi dan tugasnya. Alih-alih menghasilkan kebijakan yang berpihak pada buruh, lembaga ini dinilai hanya menjadi formalitas untuk memenuhi ketentuan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap sistem penghitungan upah dan mendorong pemerintah membangun mekanisme perhitungan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
“Hal yang dipertimbangkan menyangkut variabel penting seperti inflasi, kenaikan harga barang, serta beban kebutuhan hidup,” ucapnya.
Dengan mempertimbangkan variabel penting tersebut, SPPM menilai hal ini bisa menjadi kunci untuk memastikan terciptanya upah layak yang selaras dengan kondisi hidup pekerja di lapangan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Kabupaten Simalungun, Eljones Simanjuntak, mengaku kecewa dengan adanya informasi tersebut karena tidak mempengaruhi kesejahteraan buruh, khususnya yang ada di Simalungun.
“Pemerintah harus juga memberikan solusi terbaik kepada buruh. Sebagai contoh, buruh harus diberikan tunjangan-tunjangan di luar kenaikan gaji pokok, dan dapat dibahas secara bersama dengan para pengusaha agar tercapai rasa keadilan dan kemanusiaan,” tutur Eljones.
Lebih lanjut, Eljones menyampaikan agar pemerintah lebih serius dalam membahas kenaikan upah tersebut. Angka 4,3 persen sangatlah kecil dibanding biaya kebutuhan kaum buruh. KSPSI AGN Simalungun menolak keputusan tersebut karena dinilai tidak mengedepankan kepentingan buruh.
Penulis : Yuli









