PMP Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Dugaan Manipulasi Izin Gudang Horas

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI- SSOL.ID –Organisasi *Pemuda Masyarakat Peduli (PMP)* menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak DPRD mengusut dugaan manipulasi perizinan dan berbagai persoalan yang disebut berkaitan dengan operasional Gudang Horas.

Koordinator aksi, *Aldo*, mengatakan demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap pengusaha nakal yang diduga kuat mencemari lingkungan, melakukan diskriminasi terhadap pekerja, hingga adanya dugaan manipulasi berbagai izin yang dimiliki pengelola Gudang Horas. Karena itu kami menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujar Aldo kepada wartawan.

Dalam aksinya, PMP menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertama, mendesak DPRD Kota Tanjungbalai memanggil Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan penjelasan terkait dugaan manipulasi izin dan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPRD Tapteng Tolak Pansus Kantot Bupati Tapteng Yang Mangkrak

Selain itu, massa juga meminta DPRD membentuk *Panitia Khusus (Pansus)* guna mengungkap fakta dan kebenaran terkait legalitas operasional Gudang Horas.

Tuntutan kedua, PMP mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berlangsung di Gudang Horas hingga proses pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan selesai dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Menurut Aldo, apabila dugaan manipulasi dokumen dan pelanggaran administratif tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya mencederai prinsip kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta pelaku usaha lain yang menjalankan usahanya sesuai aturan.

“Kami tidak menolak investasi ataupun kegiatan usaha. Namun setiap pengusaha wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengakali perizinan sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh

Menanggapi aspirasi massa, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, **Mas’ud**, menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme resmi DPRD.

“Kita akan memanggil pengusaha Gudang Horas dan instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat,” kata Mas’ud di hadapan peserta aksi.

Pernyataan tersebut disambut oleh peserta aksi yang berharap DPRD tidak hanya sebatas melakukan pemanggilan, tetapi juga mengawal proses pengusutan hingga tuntas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Aksi PMP di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai itu menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kepatuhan hukum dunia usaha. Massa menilai transparansi dan penegakan aturan harus menjadi prioritas agar iklim investasi di daerah tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, dan hak-hak pekerja.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB