PMP Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Dugaan Manipulasi Izin Gudang Horas

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI- SSOL.ID –Organisasi *Pemuda Masyarakat Peduli (PMP)* menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak DPRD mengusut dugaan manipulasi perizinan dan berbagai persoalan yang disebut berkaitan dengan operasional Gudang Horas.

Koordinator aksi, *Aldo*, mengatakan demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap pengusaha nakal yang diduga kuat mencemari lingkungan, melakukan diskriminasi terhadap pekerja, hingga adanya dugaan manipulasi berbagai izin yang dimiliki pengelola Gudang Horas. Karena itu kami menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujar Aldo kepada wartawan.

Dalam aksinya, PMP menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertama, mendesak DPRD Kota Tanjungbalai memanggil Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan penjelasan terkait dugaan manipulasi izin dan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Konferensi Ke-VII PWI Kota Tanjungbalai

Selain itu, massa juga meminta DPRD membentuk *Panitia Khusus (Pansus)* guna mengungkap fakta dan kebenaran terkait legalitas operasional Gudang Horas.

Tuntutan kedua, PMP mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berlangsung di Gudang Horas hingga proses pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan selesai dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Menurut Aldo, apabila dugaan manipulasi dokumen dan pelanggaran administratif tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya mencederai prinsip kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta pelaku usaha lain yang menjalankan usahanya sesuai aturan.

“Kami tidak menolak investasi ataupun kegiatan usaha. Namun setiap pengusaha wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengakali perizinan sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pergantian Tahun Baru Islam Hijiriyah Warga Samtim Gelar Bermuasabah

Menanggapi aspirasi massa, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, **Mas’ud**, menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme resmi DPRD.

“Kita akan memanggil pengusaha Gudang Horas dan instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat,” kata Mas’ud di hadapan peserta aksi.

Pernyataan tersebut disambut oleh peserta aksi yang berharap DPRD tidak hanya sebatas melakukan pemanggilan, tetapi juga mengawal proses pengusutan hingga tuntas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Aksi PMP di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai itu menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kepatuhan hukum dunia usaha. Massa menilai transparansi dan penegakan aturan harus menjadi prioritas agar iklim investasi di daerah tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, dan hak-hak pekerja.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Apresiasi PT.Socfindo Aek Loba atas Bantuan kepada Masyarakat dan Pendidikan
Rumah Aspirasi Sugiat Santoso Bagikan Daging Kurban-1.000 Paket Sembako di Langkat
Wabup Sergai Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi kepada Insan Pers
Warga Demo BNI Pematangsiantar, Tuntut Pembayaran Rp 2 Miliar Sesuai Putusan MA
Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka
MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

Mahasiswa Apresiasi PT.Socfindo Aek Loba atas Bantuan kepada Masyarakat dan Pendidikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:00 WIB

Rumah Aspirasi Sugiat Santoso Bagikan Daging Kurban-1.000 Paket Sembako di Langkat

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:24 WIB

Wabup Sergai Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi kepada Insan Pers

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:41 WIB

PMP Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Dugaan Manipulasi Izin Gudang Horas

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB

Warga Demo BNI Pematangsiantar, Tuntut Pembayaran Rp 2 Miliar Sesuai Putusan MA

Berita Terbaru