Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota Pematangsiantar akan memberikan insentif bagi tenaga pendidik non formal di bidang keagamaan. Pemberian insentif ini akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Fachruddin Sagala, M.Pd, dalam pertemuan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang difasilitasi Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sabariah Harahap, di Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, Kamis (4/12)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 Miliar di Disdik Tebingtinggi, Seret Nama Mantan Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimy

Fachruddin menjelaskan, tenaga pendidikan non formal bidang keagamaan yang akan menerima insentif mencakup guru mengaji, guru sekolah minggu, dan pendidik lainnya di bidang keagamaan.

“Kriteria pemberian insentif ini meliputi tenaga pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh rumah ibadah atau di rumah-rumah, yang diketahui dan diawasi oleh pengurus rumah ibadah,” ucap Fachruddin.

Sementara itu, Sabariah Harahap menuturkan bahwa profesi guru ngaji maupun guru sekolah minggu selama ini dijalani dengan ikhlas dan tanpa pamrih, demi membentuk generasi berakhlak. Sering kali mereka bekerja tanpa mengharapkan imbalan dari murid.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah di SMPN 2 Galang

“Ranperda ini merupakan usulan masyarakat yang ditampung DPRD dan dibahas bersama Dinas Pendidikan,” kata Sabariah.

Ia menambahkan, sebelumnya bantuan bagi guru non formal diberikan dalam bentuk hibah, yang bersifat tidak tetap. Dengan adanya peraturan daerah, insentif ini akan diberikan secara berkelanjutan.

Sabariah berharap Ranperda insentif bagi guru non formal dapat disahkan pada tahun depan, sehingga tenaga pendidik non formal mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam mendidik anak-anak bangsa.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear
Gotroy Warga Dusun VIII Cempaka Desa Samtim Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Bupati Deli Serdang Lantik Ratusan Pejabat, Fokus Profesionalisme ASN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Berita Terbaru