Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek dan Guru Dinas Pendidikan Labuhanbatu Tahun 2025 Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – ‎Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara ( FDM SUMUT ) menyikapi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang kini menjadi sorotan publik atas pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Kepala Sekolah dan guru yang digelar di hotel Mewah yang berada di Parapat.

‎Kegiatan ini diduga tidak hanya mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

‎Dalam Inpres 1/2025, Presiden RI secara tegas meminta seluruh kepala daerah untuk menghindari belanja tidak prioritas, termasuk penyelenggaraan pelatihan yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan dasar.

‎Belanja seperti perjalanan dinas, rapat di hotel, dan kegiatan seremonial diminta dihentikan atau ditekan, demi efisiensi fiskal dan optimalisasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.

‎Namun, Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Dinas Pendidikan justru menggelar bimtek Kepala Sekolah dan Guru di hotel mewah dengan biaya yang ditaksir cukup tinggi, Dan yang Ikut hampir seluruh Sekolah (Khusus Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP ).

‎Kegiatan ini dipercayakan kepada pihak ketiga, yang di gelar di Hotel Danau Toba Internasional Cottage Parapat Jln. Haranggaol Kab. Simalungun, yang diduga ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme pengadaan yang terbuka dan transparan.

‎Penunjukan langsung rekanan swasta tanpa proses kompetisi terbuka dapat melanggar prinsip-prinsip tata kelola anggaran yang baik, dan menimbulkan potensi konflik kepentingan.

‎Masyarakat perlu mengetahui penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu mengenai dasar hukum penunjukan penyelenggara kegiatan Bimtek tersebut. Sehingga harus dilaksanakan di tengah tengah efesiensi anggaran.

‎Lebih jauh Kordinator FDM Sumut Ahmad dalam keterangannya, “Dana yang digunakan untuk bimtek ini diduga bersumber dari dana BOS, yang seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah melalui mekanisme perencanaan berbasis Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta disusun bersama komite sekolah.”Ujar Ahmad sebagai kordinator Aksi, Senin (16/2).


‎Ahmad menjelaskan “Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, seluruh penggunaan dana BOS wajib melibatkan komite sekolah dan berdasarkan kebutuhan riil yang disusun dalam RKAS.”Ujarnya pada 14/02 melalui pesan singkat.

‎Bila kegiatan berasal dari luar inisiatif sekolah dan tidak ada dalam perencanaan awal, maka penggunaannya berisiko melanggar ketentuan yang berlaku.

‎Sementara itu. Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution juga telah menindaklanjuti Inpres 1/2025 dengan mengeluarkan instruksi efisiensi kepada seluruh bupati dan wali kota.

‎Namun kegiatan bimtek yang berlangsung pada bulan Oktober 2025 lalu di Parapat justru bertolak belakang dari semangat penghematan dan peningkatan efektivitas anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

‎Tidak ada informasi resmi di laman Dinas Pendidikan Labuhanbatu atau sistem informasi pengadaan pemerintah yang memuat proses pelaksanaan kegiatan, nilai kontrak, maupun rincian penggunaan dana.

‎Hal ini dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik manipulasi anggaran atau markup biaya kegiatan.

‎”Sejumlah kalangan sipil dan pemerhati pendidikan di Sumatera Utara telah mendorong agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Kejaksaan dan Kepolisian melakukan audit khusus terhadap kegiatan bimtek Kepala Sekolah dan guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang di selenggarakan di Hotel Danau Toba Cottage Parapat tersebut” Pungkas Ahmad

‎Tak sedikit pula yang menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut indikasi penyimpangan pengelolaan dana pendidikan tersebut.

‎Penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan harus mencerminkan asas keadilan, partisipatif, dan akuntabel.

‎”Ketika anggaran justru digunakan untuk kegiatan seremonial berbiaya tinggi tanpa kejelasan dampak, maka yang dikorbankan adalah anak-anak didik yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.”Tutur Ahmad

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Menerima Kunjungan Perdana Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai YM Dr Nusra Arini

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinsos Medan Anggarkan Rp2,5 Miliar Untuk Belanja Susu, Gula, dan Teh Tahun 2026, Naik Rp500 Juta
Diduga Demi Kepentingan Pengusaha, PTPN I Regional I ‘Ambil Paksa’ Lahan Warga
DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, “Perangko Kilat” diduga Jadi Pemicu
” Pekan Depan, Mahasiswa Demo Kejaksaan Sumut, Minta Tetapkan Tersangka Mutaqqin Hasyimi”
Kapolri Berangkatkan 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra
Reses Anggota DPRD Sumut Munir Ritonga, Fokus Perbaikan Jalan Desa Nanggarjati Hutapadang Tapsel
Lapas Kelas IIB Binjai Razia Blok Hunian
Kejati Sumut Siap Kawal Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:53 WIB

Dinsos Medan Anggarkan Rp2,5 Miliar Untuk Belanja Susu, Gula, dan Teh Tahun 2026, Naik Rp500 Juta

Senin, 16 Februari 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek dan Guru Dinas Pendidikan Labuhanbatu Tahun 2025 Jadi Sorotan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:42 WIB

Diduga Demi Kepentingan Pengusaha, PTPN I Regional I ‘Ambil Paksa’ Lahan Warga

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:17 WIB

” Pekan Depan, Mahasiswa Demo Kejaksaan Sumut, Minta Tetapkan Tersangka Mutaqqin Hasyimi”

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:30 WIB

Kapolri Berangkatkan 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

Berita Terbaru