DELISERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Surat edaran tersebut bernomor 800.1.11/1795/PK/2026 tertanggal 2 April 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala UPT SPF TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penerbitan SPMT mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kontrak serta penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kepala sekolah wajib menerbitkan SPMT bagi PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan dan bertugas di unit kerja masing-masing,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Dalam SE itu dijelaskan, SPMT ditetapkan terhitung sejak PPPK Paruh Waktu melapor secara fisik di sekolah tempat tugas masing-masing. Proses pelaporan tersebut harus dibuktikan dengan berita acara melapor, dan SPMT ditandatangani oleh kepala sekolah selaku pimpinan unit kerja.
Dinas Pendidikan juga mengimbau agar SPMT yang telah diterbitkan segera diserahkan kepada PPPK yang bersangkutan.
Salinan dokumen tersebut wajib disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dalam SPMT yang diterbitkan.
“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, maka menjadi tanggung jawab kepala sekolah sepenuhnya,” tulis Suparno dalam surat tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penerbitan surat edaran ini diduga merespons keresahan sejumlah guru PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang yang belum menerima SPMT. Di sisi lain, PPPK pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebut telah lebih dahulu menerima dokumen tersebut.
Sejumlah guru PPPK paruh waktu mengapresiasi terbitnya surat edaran tersebut.
“Meski terlambat dari dinas lain, tapi tidak mengapa,” ujar sejumlah guru PPPK Disdik Deli Serdang yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (6/4).
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya surat tersebut.
Penulis : Yuli









