Disdik Deli Serdang Terbitkan SE Penerbitan SPMT PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.

Surat edaran tersebut bernomor 800.1.11/1795/PK/2026 tertanggal 2 April 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala UPT SPF TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Deli Serdang.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penerbitan SPMT mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kontrak serta penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Baca Juga :  Lokasi Gedung Samsat Tanjung Balai Terlalu Jauh, Wajib Pajak Kesulitan Bayar Pajak

“Sehubungan dengan hal tersebut, kepala sekolah wajib menerbitkan SPMT bagi PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan dan bertugas di unit kerja masing-masing,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Dalam SE itu dijelaskan, SPMT ditetapkan terhitung sejak PPPK Paruh Waktu melapor secara fisik di sekolah tempat tugas masing-masing. Proses pelaporan tersebut harus dibuktikan dengan berita acara melapor, dan SPMT ditandatangani oleh kepala sekolah selaku pimpinan unit kerja.

Dinas Pendidikan juga mengimbau agar SPMT yang telah diterbitkan segera diserahkan kepada PPPK yang bersangkutan.

Salinan dokumen tersebut wajib disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dalam SPMT yang diterbitkan.

Baca Juga :  Tanjungbalai Menuju Kota Sehat, Wali Kota Mahyaruddin Salim Launching Car Free Day 2025

“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, maka menjadi tanggung jawab kepala sekolah sepenuhnya,” tulis Suparno dalam surat tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penerbitan surat edaran ini diduga merespons keresahan sejumlah guru PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang yang belum menerima SPMT. Di sisi lain, PPPK pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebut telah lebih dahulu menerima dokumen tersebut.

Sejumlah guru PPPK paruh waktu mengapresiasi terbitnya surat edaran tersebut.

“Meski terlambat dari dinas lain, tapi tidak mengapa,” ujar sejumlah guru PPPK Disdik Deli Serdang yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (6/4).

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya surat tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ground Breaking Jembatan Armco di Sergai Dimulai, Akses Warga Korajim Segera Terhubung
Dugaan “Dinasti” dan Penempatan Jabatan Strategis di Pemkab Madina Disorot
Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo
Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh
Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur
Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang
Ketua Senkom Sumut Gelar Halal Bil Halal di Pusdiklat PT GIS Group
TPA Batanggadis di Ambang Krisis, NNB Batanggadis Soroti Pengelolaan Sampah DLH Madina
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

Disdik Deli Serdang Terbitkan SE Penerbitan SPMT PPPK Paruh Waktu

Senin, 6 April 2026 - 17:16 WIB

Ground Breaking Jembatan Armco di Sergai Dimulai, Akses Warga Korajim Segera Terhubung

Sabtu, 4 April 2026 - 23:04 WIB

Dugaan “Dinasti” dan Penempatan Jabatan Strategis di Pemkab Madina Disorot

Sabtu, 4 April 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 11:09 WIB

Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh

Berita Terbaru

Medan

DPRD Medan Usul Ranperda Kesehatan Dibahas di Pansus

Senin, 6 Apr 2026 - 17:56 WIB