Bupati Taput Keluarkan Surat Edaran Larang Camat dan Kades Terbitkan Rekomendasi PKR Kerjasama PT TPL

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4.8.5/3584/XI/2025 tanpa tanggal, yang ditandatangani langsung Bupati Taput JTP Hutabarat.

Dalam Surat Edaran yang beredar, Rabu (26/11), Bupati Taput mengimbau untuk tidak menerbitkan Surat Rekomendasi atau surat dukungan pelaksanaan kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.

Adapun imbauan Surat Edaran Bupati Taput yaitu:

1.Tidak menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Dukungan pelaksanaan kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.

2.Secara aktif melakukan monitoring dan pendataan lokasi yang terdapat Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan atau dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.
3.Menerima setiap aduan masyarakat terkait kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan atau dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Kapolresta Medan Gelar Pertemuan Strategis Bersama Jajaran Kemenimipas Sumut

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Taput dalam Surat Edarannya.

Berdasarkan sejumlah literasi, kegiatan PKR merupakan pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk menanam, merawat, memanen dan memasarkan kayu. Biasanya di atas tanah milik atau tanah adat.

Kegiatan ini mencakup berbagai tahapan. Mulai dari orientasi dan survei potensi kayu di lahan, lalu dilanjutkan dengan penanaman, pemeliharaan pohon, dan diakhiri dengan penebangan, pengolahan, serta pemasaran hasil kayu.Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan kayu.

Baca Juga :  Dedi Iskandar Batubara Anggota DPRD RI : Bandar Narkoba Wajib Dihukum Berat

Kegiatan PKR diawali dengan orientasi dan survei potensi. Ada pemeriksaan awal di lapangan untuk memastikan status kepemilikan lahan dan memperkirakan potensi kayu yang bisa dihasilkan.

Kemudian, penanaman bibit pohon kayu seperti jati, mahoni, atau sengon. Lalu, pemeliharaan. Perawatan pohon yang ditanam agar tumbuh dengan baik.

Pemanenan (penebangan) kayu yang sudah siap panen. Bisa dengan sistem tebang pilih atau tebang habis, sesuai dengan izin yang berlaku.Dilanjutkan pengolahan kayu hasil tebangan menjadi produk yang lebih bernilai, seperti kayu olahan atau bahan baku kayu lapis. Kemudian pemasaran dengan menjual kayu bulat atau kayu olahan kepada konsumen atau industri.

Urusan administratifnya meliputi pencatatan, penerbitan dokumen resmi seperti Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR), dan pelaporan hasil kegiatan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara
Kojira Sumut di RDP DPRD: Minta Kepastian Perpres 27/2026 dan Atasi Antrean Pertalite Ojol
Wawako Fadly Lantik PAW Pengurus Pramuka Kwarcab Tanjungbalai, Dorong Program Relevan untuk Gen Z
Wali Kota Tanjungbalai Instruksikan Camat, Lurah, Kepling Kawal Sensus Ekonomi 2026
Gubernur Bobby Tinjau Jalan Perintis Kemerdekaan Rusak, Siapkan Anggaran Rp31 Miliar untuk Perbaikan
Perampok Bersenjata Tajam Gasak Uang BRI Link di Sei Rampah, Aksi Terekam CCTV
Program MBG Dongkrak Harga & Produksi Buah Petani Sergai, Omzet Naik 10 Kali Lipat
PNM Kabanjahe Serahkan Bantuan Alat Pertanian ke Kelompok Tani Karo di Hari Krida Pertanian 2026
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:12 WIB

Kojira Sumut di RDP DPRD: Minta Kepastian Perpres 27/2026 dan Atasi Antrean Pertalite Ojol

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:44 WIB

Wawako Fadly Lantik PAW Pengurus Pramuka Kwarcab Tanjungbalai, Dorong Program Relevan untuk Gen Z

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Instruksikan Camat, Lurah, Kepling Kawal Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Perampok Bersenjata Tajam Gasak Uang BRI Link di Sei Rampah, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru