Bupati Taput Keluarkan Surat Edaran Larang Camat dan Kades Terbitkan Rekomendasi PKR Kerjasama PT TPL

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4.8.5/3584/XI/2025 tanpa tanggal, yang ditandatangani langsung Bupati Taput JTP Hutabarat.

Dalam Surat Edaran yang beredar, Rabu (26/11), Bupati Taput mengimbau untuk tidak menerbitkan Surat Rekomendasi atau surat dukungan pelaksanaan kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.

Adapun imbauan Surat Edaran Bupati Taput yaitu:

1.Tidak menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Dukungan pelaksanaan kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.

2.Secara aktif melakukan monitoring dan pendataan lokasi yang terdapat Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan atau dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.
3.Menerima setiap aduan masyarakat terkait kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan atau dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Gubernur Sumatera Utara Siapkan Beasiswa Untuk Atlit Berprestasi

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Taput dalam Surat Edarannya.

Berdasarkan sejumlah literasi, kegiatan PKR merupakan pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk menanam, merawat, memanen dan memasarkan kayu. Biasanya di atas tanah milik atau tanah adat.

Kegiatan ini mencakup berbagai tahapan. Mulai dari orientasi dan survei potensi kayu di lahan, lalu dilanjutkan dengan penanaman, pemeliharaan pohon, dan diakhiri dengan penebangan, pengolahan, serta pemasaran hasil kayu.Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan kayu.

Baca Juga :  Isu Penangkapan Kajari Deli Serdang Dibantah, Kejati Sumut Tegaskan Hanya Dipanggil Kejagung

Kegiatan PKR diawali dengan orientasi dan survei potensi. Ada pemeriksaan awal di lapangan untuk memastikan status kepemilikan lahan dan memperkirakan potensi kayu yang bisa dihasilkan.

Kemudian, penanaman bibit pohon kayu seperti jati, mahoni, atau sengon. Lalu, pemeliharaan. Perawatan pohon yang ditanam agar tumbuh dengan baik.

Pemanenan (penebangan) kayu yang sudah siap panen. Bisa dengan sistem tebang pilih atau tebang habis, sesuai dengan izin yang berlaku.Dilanjutkan pengolahan kayu hasil tebangan menjadi produk yang lebih bernilai, seperti kayu olahan atau bahan baku kayu lapis. Kemudian pemasaran dengan menjual kayu bulat atau kayu olahan kepada konsumen atau industri.

Urusan administratifnya meliputi pencatatan, penerbitan dokumen resmi seperti Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR), dan pelaporan hasil kegiatan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI
Asri Ludin Tambunan Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang Masa Khidmat 2026-2031, Tanamkan Akhlakul Karimah
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 
Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai
Wagub Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut
Kejari Asahan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp182 Juta dalam Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB