Bupati Taput Keluarkan Surat Edaran Larang Camat dan Kades Terbitkan Rekomendasi PKR Kerjasama PT TPL

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4.8.5/3584/XI/2025 tanpa tanggal, yang ditandatangani langsung Bupati Taput JTP Hutabarat.

Dalam Surat Edaran yang beredar, Rabu (26/11), Bupati Taput mengimbau untuk tidak menerbitkan Surat Rekomendasi atau surat dukungan pelaksanaan kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.

Adapun imbauan Surat Edaran Bupati Taput yaitu:

1.Tidak menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Dukungan pelaksanaan kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.

2.Secara aktif melakukan monitoring dan pendataan lokasi yang terdapat Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan atau dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.
3.Menerima setiap aduan masyarakat terkait kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan atau dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Gelombang Kritik dari HIMALA, PAN Diminta Benahi Moral Kader Pasca Video Viral DPRD Langkat

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Taput dalam Surat Edarannya.

Berdasarkan sejumlah literasi, kegiatan PKR merupakan pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk menanam, merawat, memanen dan memasarkan kayu. Biasanya di atas tanah milik atau tanah adat.

Kegiatan ini mencakup berbagai tahapan. Mulai dari orientasi dan survei potensi kayu di lahan, lalu dilanjutkan dengan penanaman, pemeliharaan pohon, dan diakhiri dengan penebangan, pengolahan, serta pemasaran hasil kayu.Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan kayu.

Baca Juga :  Bobby Pangkas Anggaran BTT Hingga Rp 744 Miliar

Kegiatan PKR diawali dengan orientasi dan survei potensi. Ada pemeriksaan awal di lapangan untuk memastikan status kepemilikan lahan dan memperkirakan potensi kayu yang bisa dihasilkan.

Kemudian, penanaman bibit pohon kayu seperti jati, mahoni, atau sengon. Lalu, pemeliharaan. Perawatan pohon yang ditanam agar tumbuh dengan baik.

Pemanenan (penebangan) kayu yang sudah siap panen. Bisa dengan sistem tebang pilih atau tebang habis, sesuai dengan izin yang berlaku.Dilanjutkan pengolahan kayu hasil tebangan menjadi produk yang lebih bernilai, seperti kayu olahan atau bahan baku kayu lapis. Kemudian pemasaran dengan menjual kayu bulat atau kayu olahan kepada konsumen atau industri.

Urusan administratifnya meliputi pencatatan, penerbitan dokumen resmi seperti Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR), dan pelaporan hasil kegiatan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB