MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Sumut untuk Tahun Buku 2025 yang digelar di Aula Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Senin (6/4) lalu, meninggalkan pertanyaan bagi para nasabah/ debitur Bank Sumut ,sebab, semua informasi tentang hasil RUPS yang dilaksanakan tersebut belum di buka untuk umum.
Umumnya hasil RUPS merupakan informasi publik yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat dan nasabah/ debitur. Salah satunya adalah hasil RUPS yang menyebut persetujuan pengunduran diri Direktur Kepatuhan, Eksir.
“Seluruh pemegang saham Bank Sumut yang ikut RUPS ini bisa kita gugat, karena mereka tidak memberikan keteladanan dalam keterbukaan informasi publik. Persetujuan pengunduran diri seorang Direktur Kepatuhan yang disetujui dalam RUPS semestinya juga harus diinformasikan kepada publik,” ungkap Ketua Forum Pemantau Aparatur Negara (FPAN) Reza Nasution kepada wartawan di Medan, Jumat (10/4).
Hal itu, sambungnya, bentuk transparansi sehingga tidak muncul setelah adanya informasi pendaftaran atau pengumuman seleksi Direktur Bank Sumut yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut selalu pemegang saham pengendali, baru akhirnya masyarakat (publik) mengetahui posisi Direktur Kepatuhan sudah kosong, tidak ada.
“Apa ada politisasi dan sesuatu di Bank Sumut saat ini?” cecar Reza dengan nada tegas.
Sementara, menurut pantauan wartawan, dilihat dari laman website sumutprov.go.id, diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk panitia Seleksi Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Daerah Bank Sumut yang diketuai oleh M.A. Efendy Pohan.
Disebutkan dalam pengumuman dengan
Nomor : 04/PANSEL-BUMD/2026 tersebut, akan ada seleksi untuk pengisian jabatan seorang Direktur Keuangan, seorang Direktur
Kepatuhan dan 1 seorang Direktur Bisnis & Syariah.
“Ya, itulah akhirnya kita mengetahui informasi pengunduran diri Direktur Kepatuhan dari pengumuman seleksi tersebut. Inikan sesuatu yang penuh pertanyaan, mengapa tidak saat itu saja semua pemegang saham hadir dan pengumuman hasil RUPS disampaikan dengan lengkap. Jangan-jangan pengunduran diri tersebut “dipaksakan,” bukan ketulusan untuk mundur. Untuk itu, kami dari FPAN akan mengejar ada apa sampai Humas dan Pejabat Bank Sumut tidak patuh atas UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tandas Reza.
Penulis : Yuli









