MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar mulai mengajukan empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang merugikan negara Rp 263 miliar pada perdagangan di Pengadilan Tipikor Medan,Rabu (21/1)
Keempat terdakwa itu Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin, eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang.
Menurut Hendrik, keempat terdakwa dijerat melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023( KUHP) Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancamannya, kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun.Keempat terdakwa ini JPU menerapkan KUHP baru.
Dijelaskannya, untuk menguatkan surat dakwaan JPU, Hendrik akan menghadirkan lebih 50 orang saksi termasuk eks Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.
” Untuk pembuktian kita akan menghadirkan lebih dari orang,” kata Hendrik.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor MedN diketuai M.Kasim mulai menggelar persidangan terhadap Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang yang didakwa korupsi penjualan aset PTPN I sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar, Rabu (21/1/2026)
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menyeret 4 terdakwa tersebut dalam 4 berkas terpisah.Namun persidangan dilakukan secara bersama-sama.
Awalnya, JPU Hendrik Sipahutar membacakan surat dakwaan terdakwa Askani, Irwan Peranginangin, Imam Subakti dan Abdul Rahim Lubis.Keempat terdakwa didampingi Penasihat Hukum masing-masing.
Dalam surat dakwaan Askani, JPU menyebutkan terdakwa Askani bersama- sama Irwan , Iman dan Abdul Rahim Lubis menyepakati penjualan aset seluas 8077 hektar kepada PT Ciputra Land untuk dibangun perumahan .
Ternyata para terdakwa tetap memproses penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT NDP yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak walaupun perubahan HGU menjadi HGB tidak membayar 20 persen sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar.
Penulis : Yuli









