Korupsi PTPN I – Citraland Rp 263 Miliar Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar mulai mengajukan empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang merugikan negara Rp 263 miliar pada perdagangan di Pengadilan Tipikor Medan,Rabu (21/1)

Keempat terdakwa itu Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin, eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang.

Menurut Hendrik, keempat terdakwa dijerat melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023( KUHP) Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancamannya, kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun.Keempat terdakwa ini JPU menerapkan KUHP baru.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMK I Pancur Bati Rp 785 Juta Mulai Disidangkan

Dijelaskannya, untuk menguatkan surat dakwaan JPU, Hendrik akan menghadirkan lebih 50 orang saksi termasuk eks Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

” Untuk pembuktian kita akan menghadirkan lebih dari orang,” kata Hendrik.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor MedN diketuai M.Kasim mulai menggelar persidangan terhadap Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang yang didakwa korupsi penjualan aset PTPN I sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar, Rabu (21/1/2026)

Baca Juga :  Kadiskop Sumut Dr Naslindo Sirait Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perusda Mentawai Senilai Rp7,87 Miliar

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menyeret 4 terdakwa tersebut dalam 4 berkas terpisah.Namun persidangan dilakukan secara bersama-sama.

Awalnya, JPU Hendrik Sipahutar membacakan surat dakwaan terdakwa Askani, Irwan Peranginangin, Imam Subakti dan Abdul Rahim Lubis.Keempat terdakwa didampingi Penasihat Hukum masing-masing.

Dalam surat dakwaan Askani, JPU menyebutkan terdakwa Askani bersama- sama Irwan , Iman dan Abdul Rahim Lubis menyepakati penjualan aset seluas 8077 hektar kepada PT Ciputra Land untuk dibangun perumahan .

Ternyata para terdakwa tetap memproses penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT NDP yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak walaupun perubahan HGU menjadi HGB tidak membayar 20 persen sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru