Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang terpaksa menunda persidangan terhadap terhadap terdakwa korupsi video profil yang melibatkan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu karena hakim Adhoc yang turut mengadili perkara tersebut mogok sidang, Jumat (9/1).

” Hakim Adhoc yang menjadi hakim anggota dalam perkara ini tidak hadir karena mogok sidang karena minta peningkatan kesejahteraan. Jadi sidang ini terpaksa kita tunda Senin(12/1),” ujar Hakim Girsang dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dan terdakwa Amsal Christy Sitepu di ruang Cakra 3 PN Medan.

Baca Juga :  Kejari Langkat Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

Sebelumnya JPU dari Kejari Karo sudah menghadirkan 7 Kepala Desa( Kades) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Amsal yang merugikan negara Rp 202 juta lebih

7 Kades itu sebelumnya ngotot minta dihadirkan ke persidangan mengingat rumitnya minta izin jika persidangan ini. ” Kalau bisa hari ini disidangkan pak hakim, sampai sore hari pun kami tunggu,” ujar salah seorang Kades.

Namun hakim Girsang tidak bisa memastikan persidangan akan digelar sore karena harus konsultasi dulu dengan Ketua PN Medan.

” Untuk mengganti hakim Adhoc dalam perkara harus ada izin Ketua. Jadi Majelis hakim tidak bisa memastikan persidangan ini bisa digelar sore hari,” ujar hakim tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Setelah mendapat penjelasan tersebut, akhirnya persidangan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dilanjutkan Senin dan Jumat mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Diketahui , terdakwa Amsal Sitepu diadili berdasarkan hasil analisis menunjukkan adanya penggelembungan harga pada item seperti pembuatan konsep, script, hingga alat teknis seperti drone dan DSLR yang dilaporkan selama 30 hari namun diduga fiktif dalam pelaksanaannya di 20 desa di Kabupaten Karo.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB