Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang terpaksa menunda persidangan terhadap terhadap terdakwa korupsi video profil yang melibatkan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu karena hakim Adhoc yang turut mengadili perkara tersebut mogok sidang, Jumat (9/1).

” Hakim Adhoc yang menjadi hakim anggota dalam perkara ini tidak hadir karena mogok sidang karena minta peningkatan kesejahteraan. Jadi sidang ini terpaksa kita tunda Senin(12/1),” ujar Hakim Girsang dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dan terdakwa Amsal Christy Sitepu di ruang Cakra 3 PN Medan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan

Sebelumnya JPU dari Kejari Karo sudah menghadirkan 7 Kepala Desa( Kades) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Amsal yang merugikan negara Rp 202 juta lebih

7 Kades itu sebelumnya ngotot minta dihadirkan ke persidangan mengingat rumitnya minta izin jika persidangan ini. ” Kalau bisa hari ini disidangkan pak hakim, sampai sore hari pun kami tunggu,” ujar salah seorang Kades.

Namun hakim Girsang tidak bisa memastikan persidangan akan digelar sore karena harus konsultasi dulu dengan Ketua PN Medan.

” Untuk mengganti hakim Adhoc dalam perkara harus ada izin Ketua. Jadi Majelis hakim tidak bisa memastikan persidangan ini bisa digelar sore hari,” ujar hakim tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, "Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar"

Setelah mendapat penjelasan tersebut, akhirnya persidangan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dilanjutkan Senin dan Jumat mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Diketahui , terdakwa Amsal Sitepu diadili berdasarkan hasil analisis menunjukkan adanya penggelembungan harga pada item seperti pembuatan konsep, script, hingga alat teknis seperti drone dan DSLR yang dilaporkan selama 30 hari namun diduga fiktif dalam pelaksanaannya di 20 desa di Kabupaten Karo.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru