Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang terpaksa menunda persidangan terhadap terhadap terdakwa korupsi video profil yang melibatkan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu karena hakim Adhoc yang turut mengadili perkara tersebut mogok sidang, Jumat (9/1).

” Hakim Adhoc yang menjadi hakim anggota dalam perkara ini tidak hadir karena mogok sidang karena minta peningkatan kesejahteraan. Jadi sidang ini terpaksa kita tunda Senin(12/1),” ujar Hakim Girsang dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dan terdakwa Amsal Christy Sitepu di ruang Cakra 3 PN Medan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap", Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy "

Sebelumnya JPU dari Kejari Karo sudah menghadirkan 7 Kepala Desa( Kades) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Amsal yang merugikan negara Rp 202 juta lebih

7 Kades itu sebelumnya ngotot minta dihadirkan ke persidangan mengingat rumitnya minta izin jika persidangan ini. ” Kalau bisa hari ini disidangkan pak hakim, sampai sore hari pun kami tunggu,” ujar salah seorang Kades.

Namun hakim Girsang tidak bisa memastikan persidangan akan digelar sore karena harus konsultasi dulu dengan Ketua PN Medan.

” Untuk mengganti hakim Adhoc dalam perkara harus ada izin Ketua. Jadi Majelis hakim tidak bisa memastikan persidangan ini bisa digelar sore hari,” ujar hakim tersebut.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Setelah mendapat penjelasan tersebut, akhirnya persidangan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dilanjutkan Senin dan Jumat mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Diketahui , terdakwa Amsal Sitepu diadili berdasarkan hasil analisis menunjukkan adanya penggelembungan harga pada item seperti pembuatan konsep, script, hingga alat teknis seperti drone dan DSLR yang dilaporkan selama 30 hari namun diduga fiktif dalam pelaksanaannya di 20 desa di Kabupaten Karo.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB