Menteri Hukum: DIM RUU KUHAP Belum Diserahkan ke DPR, Baru Diparaf Hari Ini

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,SUARASUMUT.ONLINE.ID –Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Supratman mengatakan, proses penyusunan DIM sejatinya telah rampung. Namun, ia menyebut dokumen tersebut masih harus diparaf sebelum diserahkan secara resmi ke DPR dalam forum rapat kerja.

“Nanti penyerahan DIM RUU KUHAP pada saat rapat kerja. Hari ini kita jadwalnya ada penandatanganan ataupun memparaf DIM, yang hari ini,” ujar Supratman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/6).

Baca Juga :  Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Supratman menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaan rapat kerja dengan DPR RI terkait pembahasan RUU KUHAP.
Menkum bilang, penjadwalan rapat sepenuhnya berada di tangan legislatif.

“Loh tergantung DPR lah. Masa saya yang tentukan? Kan DPR yang undang kita. Kalau saya yang undang DPR, saya bisa tentukan,” kata Supratman.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima DIM dari pemerintah. Bahkan, Komisi III disebut siap menggelar rapat kerja perdana jika diperlukan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  97 Warga Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Iran

“Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada. Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa, tapi enggak papa kita terima dulu audiensi ini,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6) lalu. Int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:44 WIB

Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Berita Terbaru