DPRD Medan Pertanyakan PBG Bangunan di Sari Rejo dan Sei Deli

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE ID – kian menjamurnya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kota Medan menampilkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan hal tersebut menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan.

Lembaga legislatif tersebut menyoroti dua bangunan tanpa PBG yang bebas berdiri di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Barat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah bukti lemahnya pengawasan Pemko Medan.

“Bangunan di Jalan Adi Sucipto tanpa PBG ini sangat mencoreng dan contoh buruk Pemko Medan. Ini harus disikapi serius agar tidak terulang. Kita tidak ingin menghambat investasi, tapi harus taat aturan. Kalau melanggar harus kita kasih pelajaran, bukan hanya ketok cantik,” tutur El Barino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dinas DPMPTSP serta pihak kelurahan dan kecamatan, Selasa (7/10).

Baca Juga :  Ranperda P-APBD Sumut 2025 Disetujui

El Barino menyebut, kondisi serupa juga terjadi di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Warga sekitar sudah resah karena parit ditutup pengembang untuk dijadikan lahan parkir. Pemko Medan harus merespons aduan ini,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II

Untuk itu, El Barino meminta Pemko Medan agar bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap dua bangunan tersebut.

“Kita minta disegel dan dibongkar bangunannya. Selama izinnya tidak ada, Pemko Medan harus tegas. Sangat banyak kondisi ini kita lihat. Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana pula dengan pajak nantinya,” ucapnya.

Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi Jusuf Ginting, El Barino, SH, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprovsu Anggarkan Rp 1,9 Triliun Untuk Infrastruktur tahun 2026
Bobby Nasution Serahkan SK 248 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri se- Sumut
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 28 Miliar Untuk Gebyar Pajak
4 Orang Lulus AdministrasiSeleksi Calon Sekda Kota Binjai
Bobby Nasution Rombak Total Jajaran Direksi Bank Sumut
Even Skala Nasional Yang di Gelar di Sumut Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara Negara
Dampak Pemotongan TKD, APBD Binjai Tahun 2026 Tersisa Rp835 Miliar
Gubsu Minta Rp 3 Triliyun Untuk ” digeser ” Ke Daerah 3T
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:45 WIB

Pemprovsu Anggarkan Rp 1,9 Triliun Untuk Infrastruktur tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 22:16 WIB

Bobby Nasution Serahkan SK 248 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri se- Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 20:09 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp 28 Miliar Untuk Gebyar Pajak

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:55 WIB

4 Orang Lulus AdministrasiSeleksi Calon Sekda Kota Binjai

Selasa, 25 November 2025 - 13:56 WIB

Bobby Nasution Rombak Total Jajaran Direksi Bank Sumut

Berita Terbaru