DPRD Medan Pertanyakan PBG Bangunan di Sari Rejo dan Sei Deli

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE ID – kian menjamurnya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kota Medan menampilkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan hal tersebut menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan.

Lembaga legislatif tersebut menyoroti dua bangunan tanpa PBG yang bebas berdiri di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Barat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah bukti lemahnya pengawasan Pemko Medan.

“Bangunan di Jalan Adi Sucipto tanpa PBG ini sangat mencoreng dan contoh buruk Pemko Medan. Ini harus disikapi serius agar tidak terulang. Kita tidak ingin menghambat investasi, tapi harus taat aturan. Kalau melanggar harus kita kasih pelajaran, bukan hanya ketok cantik,” tutur El Barino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dinas DPMPTSP serta pihak kelurahan dan kecamatan, Selasa (7/10).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Langsung Usulan Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah Ke Mendikdasmen RI

El Barino menyebut, kondisi serupa juga terjadi di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Warga sekitar sudah resah karena parit ditutup pengembang untuk dijadikan lahan parkir. Pemko Medan harus merespons aduan ini,” katanya.

Baca Juga :  Muhammad Husairi, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut yang Kini Emban Amanah Baru di Ranah Minang

Untuk itu, El Barino meminta Pemko Medan agar bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap dua bangunan tersebut.

“Kita minta disegel dan dibongkar bangunannya. Selama izinnya tidak ada, Pemko Medan harus tegas. Sangat banyak kondisi ini kita lihat. Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana pula dengan pajak nantinya,” ucapnya.

Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi Jusuf Ginting, El Barino, SH, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya Lantik 264 Pejabat Fungsional Pemprov Sumut
Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Pj Sekda dan Mutasi 4 Pejabat Struktural
Rico Waas Lantik 4 Pejabat Eselon II di Pemko Medan, Ini Nama Lengkapnya
Kejati Sumut Lantik Aspidsus dan Aspema hingga Kejari yang Baru
Pemprovsu Anggarkan Rp 1,9 Triliun Untuk Infrastruktur tahun 2026
Bobby Nasution Serahkan SK 248 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri se- Sumut
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 28 Miliar Untuk Gebyar Pajak
4 Orang Lulus AdministrasiSeleksi Calon Sekda Kota Binjai
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:08 WIB

Wagub Surya Lantik 264 Pejabat Fungsional Pemprov Sumut

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:37 WIB

Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Pj Sekda dan Mutasi 4 Pejabat Struktural

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:20 WIB

Rico Waas Lantik 4 Pejabat Eselon II di Pemko Medan, Ini Nama Lengkapnya

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:33 WIB

Kejati Sumut Lantik Aspidsus dan Aspema hingga Kejari yang Baru

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:45 WIB

Pemprovsu Anggarkan Rp 1,9 Triliun Untuk Infrastruktur tahun 2026

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB