Dugaan Pengangkatan 46 Dosen BLU UINSU ILEGAL, Insan Pengabdi Negeri Laporkan Rektor ke Ombudsman Sumut

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Polemik pengangkatan 46 dosen Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) memasuki babak baru. Insan Pengabdi Negeri, sebuah lembaga yang fokus mengawasi tata kelola birokrasi dan keuangan negara, resmi melaporkan Rektor UINSU ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, kerugian negara, hingga praktik suap dalam proses rekrutmen dosen.

Hasil penelusuran Insan Pengabdi Negeri mengungkap bahwa sejak awal, pengangkatan 46 dosen BLU bermasalah. Ombudsman Sumut bahkan telah mengeluarkan keputusan yang membatalkan seluruh proses rekrutmen. Namun, keputusan itu seolah diabaikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, para dosen BLU tetap menerima gaji selama kurang lebih satu tahun. Jika ditotal, pembayaran gaji itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Lebih jauh, dugaan lain yang mencuat adalah adanya praktik suap dalam pengurusan SK pengesahan. Indikasi itu diperkuat oleh kabar bahwa setiap calon dosen diduga menyetorkan sejumlah uang agar namanya disahkan oleh rektor. Skema ini diduga berjalan meskipun status hukum rekrutmen tersebut jelas bermasalah. Praktik ini, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dispora Medan Bantah Pungli Retribusi Berkuda dan Skuter di Taman Candika

Pangeran Siregar, mewakili Insan Pengabdi Negeri, menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti lemahnya integritas di lingkungan perguruan tinggi.

“Pengangkatan dosen BLU di UINSU jelas melanggar aturan. Ada potensi kerugian negara miliaran rupiah dan dugaan kuat adanya suap. Yang lebih memalukan, proses ini tetap berjalan walaupun Ombudsman Sumut sudah memutuskan agar seluruh rekrutmen dibatalkan. Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” ujarnya, selasa (30/9).

Menurut Pangeran, publik berhak tahu bagaimana perguruan tinggi yang dibiayai uang rakyat dikelola. Ia menilai kasus ini harus segera dibawa ke ranah hukum agar terang benderang.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asril Yusri

“Kalau lembaga pendidikan Islam justru menjadi sarang praktik kotor, bagaimana kita bisa bicara soal moral dan integritas akademik? Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal masa depan pendidikan tinggi di Sumatera Utara,” tegasnya.

Insan Pengabdi Negeri mendesak Ombudsman Sumut tidak hanya berhenti pada aspek rekomendasi administratif, melainkan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap dan kerugian negara. Kasus ini juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi audit menyeluruh atas tata kelola keuangan di UINSU, termasuk transparansi penggunaan anggaran BLU.

Jika laporan ini terbukti, maka kasus pengangkatan 46 dosen BLU bisa menjadi salah satu skandal besar dalam dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Bukan hanya soal cacat hukum, tapi juga soal bagaimana korupsi bisa merasuk ke institusi yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:50 WIB

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB